Terjaring Pemburu Pedofil, Mahasiswa Indonesia Ini Hendak Kencan dengan Remaja 14 Tahun

Kini pemuda 21 tahun itu harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Editor: oda
www.tempo.co
Ilustrasi 

Saat ditangkap polisi FA mengakui kesalahannya dan menyatakan memang berniat agar Zen melakukan seks oral.

Kuasa hukum FA, Nick Peacock mengatakan mahasiswa Indonesia itu telah bekerja keras dalam studinya dan bahwa penahanannya akan merusak masa depannya.

"Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun terakhir, dan baru lulus dari studi komunikasi massa," kata Peacock.

"Ia tengah melamar pekerjaan di Indonesia," tambahnya.

Penahanan terhadap itu akan merusak apa yang telah diraih FA dalam tiga tahun terakhir di Inggris, kata Peacock. (intisari-online)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved