Punya Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Yogya Sabet Penghargaan Tertinggi dari Menkes
Penghargaan Pastika Parama merupakan penghargaan tertinggi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk daerah yang telah menetapkan KTR.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menyediakan kawasan tanpa rokok (KTR) berbuah manis.
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek mengganjar komitmen tersebut dengan penghargaan “Pastika Parama”.
Perlu diketahui, penghargaan Pastika Parama merupakan penghargaan tertinggi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk daerah yang telah menetapkan KTR.
Saat ini, Kota Yogyakarta telah berhasil menerapkan KTR di delapan kawasan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR.
"Kami mengapresiasi pemberian penghargaan ini. Perda KTR sangat membantu dalam mengatur perilaku merokok bagi warga Kota Yogya," jelas Sekretaris Daerah Kota Yogya, Titik Sulastri, kemarin.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menkes, Nila F Moeloek di The Alana Hotel & Covention Center.
Menurut Titik, pemerintah pusat menilai Perda ini berpengaruh dan berhasil meningkatkan pemahaman warga tentang batasan kawasan bebas asap rokok.
Bahkan, penilaian bukan lantaran daerah itu sudah bebas rokok dari warganya.
Akan tetapi bagaimana warga merokok pada tempat yang sudah ditetapkan.
Keberadaan Perda KTR merupakan upaya dari Pemkot Yogya yang ingin melindungi warganya dari bahaya yang ditimbulkan akibat rokok.
Hal ini merupakan langkah Pemkot yang memang berupaya untuk lebih baik mencegah daripada mengobati.
Kepala Dinkes Kota Yogya, Fita Yulia Kisworini menegaskan jika Dinkes Kota Yogya memang sangat berkomitmen dalam mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR di Kota Yogya.
Sosialisasi pun selalu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok aktif.
Sosialisasi ini dilakukan, lanjutnya, dengan cara turun langsung ke sejumlah titik seperti, sekolah, hotel, mall, dan tempat umum lainnya.
Dengan sosialisasi KTR ini pihaknya berharap bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Menurutnya pemerintah merupakan faktor penentu dalam keberhasilan dan kepatuhan pelaksanaan KTR.
Tanpa adanya contoh atau keteladan dari aparat pemerintah, masyarakat akan cenderung tidak peduli.
“Aparat pemerintah dan masyarakat harus paham bahwa asap rokok memberi dampak bahaya kesehatan kepada orang lain. Dengan mematuhi KTR akan terbentuk norma baru yang sehat dan lebih bermartabat,” ujarnya.
Dia menambahkan penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Menkes berdasarkan surat keputusan bersama menteri kesehatan Nomor 7 tahun 2017 kepada daerah - daerah yang berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok.
“Kita patut berbangga dengan adanya penghargaan tersebut, karena kita memiliki aturan daerah dan menerapkan aturannya. Ada daerah yang miliki perda, namun tidak mengimplementasikan,” katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)