Teks Khotbah Idul Fitri Muchammad Romahurmuziy di Jombang

‘Halal bi Halal’, yaitu sebuah tradisi dimana antara satu muslim dengan muslim lainnya bertemu, bertatap muka, bertegur sapa.

Editor: oda
tribunnews
M Romahurmuziy 

Jika ayat itu dimaknai secara tekstual (harfiah), maka Negara yang tidak memakai hukum Islam (bukan Negara Islam) dikategorikan sebagai negara kafir, termasuk di dalamnya “Indonesia”. Pemikiran seperti itulah yang menyempitkan makna Islam Ramatan lil ‘Alamin. Padahal Islam memberikan kemudahan menjalankan hukum sesuai kemampuannya, sebagaimana firman Allah SWT:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jamaah Shalat Idul Fitri yang dimuliakan Allah.

Jika kita menengok sejarah kemerdekaan Indonesia, para pendiri Negara pada waktu itu telah melahirkan Piagam Jakarta yang mengandung tujuh kata yang mewajibkan dijalankannya syari’at Islam bagi pemeluknya, setelah sila Ketuhanan yang Maha Esa. Tetapi atas dasar kebesaran jiwa para pendiri bangsa kita, termasuk dua ulama yang merupakan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yakni almaghfurlah KH Wachid Hasyim dari NU dan Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Umum PP Muhammadiyah), saat itu kemudian secara ikhlas menerima penghapusan tujuh kata di sila pertama Pancasila versi Piagam Jakarta, demi persatuan dan kesatuan Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Karena itu sebagai umat Rasulullah SAW, dalam mempraktekkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia hendaknya kita berpegang teguh pada konsep masyarakat Madinah yang dibentuk oleh Rasulullah SAW, agar  kita tidak terjebak seolah-olah yang namanya khilafah atau Daulah Islamiyah sebuah doktrin yang wajib dalam Islam.

Kenapa demikian?. Kalau kita merujuk kepada sejarah, praktek penyelenggaraan penunjukan pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat, bahkan ketika Rasulullah SAW diangkat menjadi pemimpin Negara Madinah, sesungguhnya adalah praktek demokrasi. Rasulullah SAW diangkat menjadi pemimpin Negara Madinah didasarkan atas adanya utusan dari Madinah dan kemudian beliau di bai’at, yang dikenal sebagai Bai’atul Aqabah, yang pertama maupun yang kedua. Beliau didaulat sebagai pemimpin, kemudian diminta untuk hijrah ke Madinah, dan setelah hijrah ke Madinah Rasulullah SAW membuat Piagam Madinah, bukan menjadikan Al-Qur’an sebagai dasar Negara Madinah. Jadi, Piagam Madinah diletakkan sebagai kalimatun sawā’. Dalam surat Ali ‘Imrān ayat 64 Allah SWT berfirman:

“Hai Ahlul Kitab, marilah kita berpegang pada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan di antara kami dan kalian, yakni bahwa kita tidak menyembah kecuali Allah dan kita tidak mempersekutukan Dia dengan apa pun; tidak pula sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.”

Kalimatun sawā’ adalah sebuah titik temu atau common ground yang menyatukan pemeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Islam, dan agama-agama lain yang ada di Madinah pada saat itu, di bawah kepemimpinan Rasul SAW. Tertulis pada pasal 1 Piagam Madinah yaitu;

“Sesungguhnya mereka umat yang satu, yang membedakannya dari (komunitas) manusia lainnya”.

Istilah ummat ini mempunyai pengertian yang komprehensif, tidak dimaksudkan penduduk Madinah yang beragama Islam saja. Kata ummat yang terletak paling depan dalam Piagam Madinah merupakan suatu pengertian yang non diskriminatif. Konsep ini membongkar faham komunitas yang didasarkan atas suku dan agama (ashabiyah) yang kerap memecah belah, menjadi kesatuan komunitas yang lebih terbuka (inklusif) yang didasarkan atas persamaan hak dan kewajiban.

Jama’ah Idul Fitri yang berbahagia

Pemerintahan sebuah negara diciptakan untuk semua agama, bukan satu agama. Tetapi ingat, sebagai umat Islam wajib hukumnya kita menguasainya. Kenapa?, Islam jelas memerintahkan kita untuk mencegah kemungkaran melalui kekuasaan seperti dalam hadits;

“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, lalu jika tidak bisa maka dengan lidahnya, lalu jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).

Hadits ini menuntut umat Islam memiliki kemampuan tertinggi dalam mengubah kemungkaran, yaitu dengan ‘tangan’, atau kekuasaan. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan seorang muslim yang telah mengikrarkan diri setia kepada Nabi Muhammad SAW yang berada dibawah kekuasaan Allah SWT, sebagaimana terdapat dalam surat Al-Fath ayat 10;

“Tangan Allah di atas tangan-tangan mereka”.

Artinya jika kita mengaku sebagai muslim yang menaati perintah Rasullullah SAW untuk mencegah kemungkaran dengan ‘tangan’, berarti kita telah menaati Allah SWT.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved