Ada Permasalahan Penahanan Ijazah dan PPBD? Laporkan !

Ditakutkan penahanan tersebut akan sangat berdampak di saat hendak meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi ataupun mencari kerja.

Penulis: sis | Editor: oda
tribunjogja/hening wasisto
Aliansi masyarakat peduli pendidikan Yogyakarta (AMMPY) bersama LBH Yogya saat melaunching posko pengaduan penahanan ijazah dan persoalan penerimaan peserta didik baru di kantor LBH Yogyakarta, Senin (19/6/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penahanan ijazah oleh setiap satuan pendidikan baik di tingkat dasar, menengah, maupun tinggi tidaklah dibenarkan baik secara sosial maupun secara hukum.

Ditakutkan penahanan tersebut akan sangat berdampak di saat hendak meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi ataupun mencari kerja.

Yuliani Putri Soenardi dari persatuan orang tua peduli pendidikan (SARANG LIDI) mengatakan, di Yogyakarta telah ada regulasi terkait larangan penahanan ijazah, yaitu Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan dalam pasal 37 huruf D.

"Setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam melakukan pungutan dilarang: melakukan penahanan ijazah/sertifikat kelulusan, menghambat mengikuti kegiatan pembelajaran dan/atau melarang mengikuti ujian peserta didik dengan alasan berhutang pungutan," urainya.

Namun dalam praktiknya masih banyak satuan pendidikan di Yogyakarta yang melakukan penahanan ijazah peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya.

"Dengan dalih peserta didik tersebut masih memiliki utang kepada satuan pendidikan berupa atau uang lainnya yang belum dibayarkan. Persoalan pendanaan ataupun pengelolaan biaya pendidikan sama sekali tidak boleh dikait-kaitkan dengan persoalan akademik dan hak peserta didik untuk mendapatkan ijazahnya," imbuh Yuli.

Yuli menegaskan, dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan sudah jelas bahwa penahanan ijazah merupakan perbuatan yang dapat dihukum secara pidana apabila sanksi administratif yang telah diterima tidak dijalankan oleh setiap satuan pendidikan.

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 41 Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

"Satuan pendidikan yang bersangkutan dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tegasnya.

Selain penahan ijazah masih ada sekelumit masalah yang kerap terjadi di satuan pendidikan, yakni pengadaan anggaran di saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) entah itu pengadaan seragam, buku, pungutan yang nominalnya ditentukan, dan lain sebagainya.

Yang menurut Yogya Bubu Prameswari dari IDEA, adalah sebuah tindakan yang dilarang.

"Dalam peraturan pemerintah Nomor 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sudah jelas dinyatakan setiap pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, memungut biaya les, melakukan pungutan dan macam sebagainya," katanya.

Menyikapi fenomena tersebut, masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli pendidikan Yogyakarta (AMMPY) melaunching posko pengaduan penahanan ijazah dan persoalan penerimaan peserta didik baru, Senin (19/6/2017) kemarin di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta.

Diharapkan dengan adanya posko tersebut masalah penahan ijazah dan masalah penerimaan peserta didik baru dapat dicarikan jalan keluar.

"Masyarakat yang mempunyai aduan bisa datang ke sekretariat kami, baik di LBH, Kantor IDEA, Kantor LSPPA, ataupun SARANG LIDI Yogyakarta," ujar Epri Wahyudi dari LBH Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved