Dewan Siap Panggil Rumah Sakit Pemberi THR Rp 150 Ribu
Pihaknya pun akan mengumpulkan data terkait dengan penerimaan THR ini. Jika mengacu aturan, politisi PAN ini mengaku hal ini tidak sesuai.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM - Terkait aduan pegawai rumah sakit swasta yang hanya dapatkan THR Rp 150 ribu per orang, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Agung Damar Kusumandaru mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan evaluasi terkait dengan pemberian THR yang tidak sesuai aturan ini.
Evaluasi ini dilakukan dengan memanggil pihak rumah sakit swasta dan juga dinas terkait.
“Kalau memang nantinya tidak sesuai aturan maka harus ada punishment dari dinas terkait pada rumah sakit tersebut. Langkah awalnya, adalah dengan memastikan nominal THR tersebut benar-benar yang diadukan atau tidak,” ujarnya, kemarin. Rabu (13/6/2017).
Baca: Beredar Foto-foto Pemburu Sembelih Binatang, Kasus Pemburuan Rusa di Gunung Lawu?
Pihaknya pun akan mengumpulkan data terkait dengan penerimaan THR ini. Jika mengacu aturan, politisi PAN ini mengaku hal ini tidak sesuai.
Pihaknya pun mendorong Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk melakukan pemantauan intensif terkait pemberian THR.
“(Aduan) harus segera ditindaklanjuti dan THR harus dibayarkan sesuai aturan dan wajib ditaati oleh perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta," katanya. (*)
