Bermodus Terapi Kesehatan Gratis, Wanita Muda Ini Gondol Puluhan Gram Perhiasan
Sebelum menjajalnya, tersangka lebih dulu meminta korban untuk melepas sejumlah perhiasan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Yenny Purwasih alias Yuni, kini hanya dapat meratapi nasib, setelah terancam merayakan lebaran mendatang di balik jeruji besi.
Gadis 29 tahun itu diringkus Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian, dengan modus menawarkan terapi kesehatan secara gratis kepada korbannya.
Adalah seorang nenek bernama Titik Kartini (66), yang harus merelakan sejumlah harta bendanya digasak tersangka, pada Jumat (19/5/2017) lalu, di kediamannya sendiri, di Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah.
Saat itu, tersangka berkunjung untuk menawarikan sebuah produk alat kesehatan yang dijualnya.
Tersangka pun mempersilakan korban menjajal langsung kerja alat kesehatan itu.
Namun, sebelum menjajalnya, tersangka lebih dulu meminta korban untuk melepas sejumlah perhiasan, yakni satu kalung emas seberat 16 gram, satu liontin 4 gram, serta tiga buah cincin dengan berat masing-masing 20 gram.
Tersangka berdalih, perhiasan harus dilepas supaya proses pemijatan bisa berjalan sempurna.
Tanpa menaruh kecurigaan, korban pun menuruti apa yang diminta oleh tersangka dan segera melucuti perhiasannya sendiri.
Tak berselang lama, pelaku kemudian berpura-pura keluar sebentar untuk mengambil alat pijatnya yang lain.
Namun, selang beberapa waktu, tersangka tak kunjung kembali, hingga akhirnya korban menyadari kalau seluruh perhiasannya telah raib.
"Korban yang menunggu, baru sadar kalau perhiasannya telah dibawa tersangka, selang beberapa waktu. Setelah itu, korban langsung melapor pada pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 20 juta," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (31/5/2017).
Ia menandaskan, usai mendapat laporan, pihaknya segera menerjunkan personil untuk melangsungkan upaya penyelidikan. Terlebih ciri-ciri dan indetifikasi tersangka sudah diketahui berdasar keterangan para saksi.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka selama ini memang bekereja di sebuah perusahaan yang menyediakan berbagai macam alat terapi kesehatan, di Kabupaten Magelang.
Setelah penyelidikan dinilai cukup, akhirnya pada Senin (22/5/2017), tersangka berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Magelang Kota, di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa uang tunai sebesar Rp 4.875.000, yang disinyalir merupakan uang hasil dari tindak kriminalnya itu.