Ramadan 1438 H
Jam Kerja PNS di Kulonprogo Dikurangi Selama Ramadan
Bagi instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis pukul 07.30- 15.15 sedangkan Jumat 07.30-11.00.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - am kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulonprogo mengalami pengurangan selama Ramadan ini.
Namun begitu, pelayanan kepada masyarakat diupayakan tetap berjalan seperti biasa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kulonprogo, Agus Santosa mengatakan, hal itu mendasar pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 7/SE/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan suci Ramadan.
Bagi instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis pukul 07.30- 15.15 sedangkan Jumat 07.30-11.00.
“Ini untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa. Namun begitu, semangat kerja harus tetap seperti biasa sehingga mengawali tugas dengan apel tetap berjalan sebagaimana sebelum puasa,” kata Agus, Minggu (28/5/2017).
Bagi instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, jam kerja diatur oleh masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan ketentuan 32,5 jam/minggu. (*)