Kolom52

Dari Jogja Menjaga Memori Bangsa

Arsip adalah sumber informasi, pusat ingatan dan bukti sejarah yang diwariskan bagi generasi mendatang untuk memperkuat jati diri bangsa

Editor: oda
Ist
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko, SE, MM 

TRIBUNJOGJA.COM - Majunya sebuah bangsa terukur dari arsipnya yang tertata. Kualitas sebuah bangsa dapat dilihat dari kesadaran terhadap pengelolaan arsipnya.

Sebuah bangsa dengan budaya arsip yang baik, mencerminkan tingkat keberadabannya.

Arsip adalah sumber informasi, pusat ingatan dan bukti sejarah yang diwariskan bagi generasi mendatang untuk memperkuat jati diri bangsa,  karena arsip merekonstruksi masa lalu, mengelola masa kini dan mempersiapkan masa depan.

Sejak tahun 2005, tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Tanggal 18 Mei merupakan tanggal disahkannya UU no 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.

Momentum disahkannya undang-undang ini merupakan tonggak sejarah. Adalah bukti lahirnya kesadaran penuh dan sikap politik bangsa Indonesia bahwa kearsipan memiliki nilai penting bagi setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Hari kearsipan diperingati setiap tahunnya guna memupuk rasa kecintaan terhadap tanah air, bangsa dan negara serta meningkatkan peran aktif dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.  

Tema hari kearsipan ke-46 tahun 2017 ditetapkan oleh ANRI adalah ‘Tertib Arsip Cermin Budaya Bangsa’.

Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan, serta memori kolektif yang mempunyai nilai, arti penting dan strategis  dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi organisasi publik, tertib arsip akan menjamin ketersediaan informasi yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, dan juga perlindungan terhadap kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat.

Arsip menjadi bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

UU No. 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib bagi kabupaten/kota. Begitu pula UU No. 43/2009 tentang Kearsipan juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggungjawab pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Untuk itu dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan semestinya dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

Komitmen untuk tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, dilandasi dengan produk hukum yang dihasilkannya.

Senyampang hal ini, pada awal tahun ini telah disahkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 3 Tahun 2017  tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Hal ini selain merupakan amanat untuk menjalankan Undang-Undang,  juga dapat menjadi batasan formal ruang lingkup pengelolaan arsip di Kota Yogyakarta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved