Sidang Vonis Ahok

Ahok Tegar Tanpa Air Mata saat Terima Vonis 2 Tahun Penjara

Suasana di luar ruang menjadi hening setelah massa pendukung Ahok mengetahui bahwa Ahok dihukum dua tahun penjara.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Masud/pool
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. 

TRIBUNJOGJA.COM - Tak ada air mata yang menetes dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada sidang kasus dugaan penodaan agama di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Ahok tegar dan menyatakan banding. Tangis pecah justru dari para simpatisan Ahok.

Suasana di luar ruang menjadi hening setelah massa pendukung Ahok mengetahui bahwa Ahok dihukum dua tahun penjara. Setelah itu tangis pun pecah.

"Pak Ahok dihukum dua tahun, di atas tuntutan jaksa. Ini jadi air mata yang tertumpah hari ini," kata Birgaldo Sinaga, pimpinan massa pro-Ahok yang menggelar aksi di luar ruang sidang, di Jalan RM Harsono, Jakarta.

Tangisan pun pecah di tengah-tengah massa pro-Ahok. Ada yang menangis sambil bersujud, ada pula yang menangis terisak.

Sebagian di antaranya menangis sambil terus menyerukan kalimat "Bebaskan Ahok" dan "Ini tidak adil."

Birgaldo yang ada di atas mobil komando terus berorasi dengan meneriakkan kata-kata semangat untuk para pendukung Ahok.

"Ini kesedihan. Bukan karena Ahok masuk penjara, tetapi karena orang baik dikriminalisasi. Dia sudah menjadi martir buat kita walaupun sejuta orang meludahi wajahnya dan menyeret kakinya ke jeruji besi," ujar Birgaldo.

Selengkapnya, baca Tribun Jogja edisi Rabu (10/5/2017) halaman 1. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved