Bapak dan Anak Ini Bobol Gudang Rempah Kasihan

Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya diketahui sebagai bapak dan anak.

Penulis: usm | Editor: oda
tribunjogja/usman hadi
Para tersangka pencuri cengkeh berhasil diamankan petugas, mereka terancam kurungan tujuh tahun penjara, Senin (10/4/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tiga tersangka kasus pencurian cengkeh di gudang rempah Dusun Padokan Kidul, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya diketahui sebagai bapak dan anak. Mereka berdua beserta tersangka lainnya kompak menjarah cengkeh, yang diketahui berkualitas bagus ini.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Siswo Utomo (59), warga Padokan Kidul, dan Roni Suharyanto (24), warga Gondomanan, keduanya bapak-anak.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Hariyanto (34), warga Padokan Kidul, ketiganya diamankan Selasa (28/3/2017).

Sementara aparat kepolisian masih terus lakukan pendalaman, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kasihan, Komisaris Polisi (Kompol) Supardi menjelaskan jika ketiganya sudah melakukan aksi pencurian di gudang rempah sejak September 2016.

Aksi ini baru terungkap Selasa (28/3/2017), saat pemilik gudang mendapati gudang penyimpanan cengkeh terbuka.

"Baru kejadian ini dilaporkan Selasa (28/3/2017), sekitar pukul 06.41," ujar Supardi, Senin (10/4/2017).

Para tersangka, mencuri cengkeh di gudang dengan cara melewati selokan persis di bawah gudang, setelahnya mereka membuka paksa plat besi yang berada di lantai dasar gudang.

Pascaberhasil membuka plat besi, para tersangka ini membawa sejumlah cengkeh juga melalui saluran irigasi tersebut. Aksi pencurian ini dilakukan berkala dari September 2016 sampai Maret 2017.

Aksi para tersangka ini berjalan lancar, lantaran Roni Suharyanto tak lain adalah penjaga gudang, sementara dua tersangka lainnya merupakan tukang bangunan yang dulu bekerja membangun gedung rempah tersebut.

Sehingga mereka tahu persis kondisi gudang. "Makanya cara mereka masuk sangat rapi, dengan cara lewat saluran air di bawah gudang rempah," ungkapnya.

Jika ditotal, sebanyak 144 karung cengkeh berhasil dicuri tersangka, masing-masing karung berisi 50 kilogram, dengan kerugian pemilik sampai Rp 720 juta.

"Cengkeh ini kan hasil pengepulan dari petani cengkeh di seluruh Indonesia. Dulu sekitar Bulan Juli (2016) cengkeh-cengkeh ini di bawa ke sini. Setelah mengendap dua bulan, baru para tersangka beraksi," paparnya.

Menurut Supardi, para tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Saat ini kasus ini masih terus kami kembangkan. Untuk mencari ada tidaknya tersangka lainnya," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved