Angkasa Pura Tak Berani Jamin DIskresi WTT Dikabulkan

Angkasa Pura berdalih tidak memiliki kewenangan memutuskan adanya pengukuran dan penilaian ulang atas aset warga.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
tribunjogja/singgih wahyu
Sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan pagar pembatas lahan bandara di Jangkaran, Temon, Senin (30/1/2017). (ilustrasi) 

Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa proses pembangunan bandara secara prinsip tidak akan berjalan mundur.

Artinya, lahan bersengketa yang sudah dalam proses konsinyasi di pengadilan prosesnya juga akan berjalan terus. Saat ini ada 145 bidang tanah teregister dari 357 bidang tanah yang masuk data konsinyasi.

Sebanyak 47 bidang sudah dilakukan penitipan nilai ganti rugi di PN Wates dan satu bidang sudah dilakukan pengambilan nominal yang dititipkan.

“Proses pengadaan tanah ini adalah ganti untung menurut kami. Dengan harapan, masyarakat bisa mendapatkan yang lebih baik dari sekarang. Kami mengimbau agar masyarakat yang sudah mau menerima untuk segera mengambil dananya di pengadilan,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved