Angkasa Pura Tak Berani Jamin DIskresi WTT Dikabulkan

Angkasa Pura berdalih tidak memiliki kewenangan memutuskan adanya pengukuran dan penilaian ulang atas aset warga.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
tribunjogja/singgih wahyu
Sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan pagar pembatas lahan bandara di Jangkaran, Temon, Senin (30/1/2017). (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO – Keinginan sebagian warga terdampak bandara anggota Wahana Tri Tunggal (WTT) agar dilakukan pengukuran dan penilaian ulang aset bangunan dan tanaman rupanya tidak sepenuhnya bergayung sambut.

PT Angkasa Pura 1 menyatakan tak ada jaminan bahwa permintaan diskresi (permohonan keringanan) tersebut akan dikabulkan.

Angkasa Pura berdalih tidak memiliki kewenangan memutuskan adanya pengukuran dan penilaian ulang atas aset warga.

Melainkan, jadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ataupu Kementerian ATR/BPN sebagai panitia pengadaan tanah (P2T) untuk keperluan megaproyek tersebut.

Adapun posisi AP 1 hanya sebagai pihak yang membayar biaya pengadaan dan ganti rugi lahan sekaligus calon penggunanya.

“Kami tidak bisa memberikan jaminan bisa atau tidaknya penilaian ulang itu. Posisi kami hanya sebagai juru bayar. Namun, ini akan kita koordinasikan dengan BPN dan berharap ada solusi terbaik. Angkasa Pura sendiri siap jika diperlukan untuk membayarnya,” kata Project Manager Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Sujiastono, Rabu (5/4/2017).

Informasi yang diterimanya, saat ini ada sekitar 35 orang warga Temon dengan 76 bidang seluas sekitar 14 hektare yang mengajukan permohonan diskresi tersebut ke Kanwil BPN DIY.

Permohonan itu dilengkapi dengan rekomendasi cap dari kepala desa setempat, camat, hingga bupati Kulonprogo.

Namun begitu, Sujiastono berharap tidak hanya sebagian warga saja yang mengajukan penilaian ulang melainkan seluruh warga.

Pihaknya menengarai ada sekitar 70 warga pemilik lahan yang sebelumnya saat penilaian oleh appraisal dahulu sebelum ganti rugi.

Jika keseluruhan warga tersebut mengajukan keinginan yang sama, menurut Sujiastono, setidaknya ada kemungkinan BPN mengabulkan permintaan diskresi tersebut dan bisa melakukan urusan peralihan hak atas tanah itu secara tuntas.

Ini juga sejalan dengan upaya percepatan realisasi pembangunan fisik bandara yang tengah dikebut AP 1.

Mencakup urusan pengadaan lahan, pengamanan aset, penyusunan basic design, perencaan pembangunan fisik, dan lainnya.

“Harapan kami tentu saja ada solusi yang bisa diambil karena sekarang ini sudah masuk tahap akhir konsinyasi. Setelah dikonsinyasi, akan ada peralihan alas hak atas tanah mereka yang segera beralih sebagai milik negara dan dilanjut eksekusi demi pembangunan bandara,” katanya.

Project Secretary Pembangunan NYIA, Didik Catur mengatakan, diskresi akan diajukan kepada Kementerian ATR/BPN oleh P2T.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved