Warga Negara Asing Dipermudah Izin Tinggal Online

Untuk melakukan pendataan, sekaligus pemantauan WNA yang ada di Yogyakarta, kini telah diluncurkan sistem Izin Tinggal Online (ITO).

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.com | JIHAD AKBAR
Enam orang warga negara asing ikut menjalani pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor saat digelarnya Operasi Patuh Progo 2016. (ILUSTRASI) 

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Edi Rohaedi, pada tahun 2017 sampai dengan Februari, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah melakukan deportasi terhadap tiga orang orang asing karena pelanggaran keimigrasian.

"Ada empat yag ditindak, tiga orang telah dideportasi," bebernya.

Mereka yang dideportasi masing-masing berasal dari Hongkong, Pakistan, Timur Leste. Rata-rata orang asing itu melakukan pelanggaran karena masalah overstay atau izin tinggalnya telah habis.

Sedangkan untuk warga Hongkong, ia terlibat kasus penyelundupan burung belum lama ini. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved