Warga Negara Asing Dipermudah Izin Tinggal Online
Untuk melakukan pendataan, sekaligus pemantauan WNA yang ada di Yogyakarta, kini telah diluncurkan sistem Izin Tinggal Online (ITO).
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Daerah Istimewa Yogyakarta adalah kota wisata sekaligus pendidikan yang menarik minat warga negera asing untuk tinggal.
Untuk melakukan pendataan, sekaligus pemantauan WNA yang ada di Yogyakarta, kini telah diluncurkan sistem Izin Tinggal Online (ITO).
Sistem ini juga memberikan kemudahan warga negara asing berupa permohonan izin tinggal terbatas (itas) yang dapat diakses secara online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru mengatakan bahwa selama ini izin tinggal yang diberikan kepada wna masih berupa kartu manual namun saat ini registrasi yang dilakukan dapat dilakukan secara online.
“Izin tinggal terbatas sudah dapat dilakukan secara online, khususnya pembuatan ijin tinggal yang baru. sedangkan untuk perpanjangan secara online masih dalam proses evaluasi atau tahapan uji coba,” jelasnya.
ITO sebenarnya sudah ada sejak 2016 lalu, namun saat itu masih dalam tahapan uji coba. Jadi masih ada WNA yang menggunakan ITAS manual berupa kartu dan adapula yang telah menggunakan ITO.
Namun sejak awal Maret lalu penggunaan ITO telah diwajibkan bagi seluruh WNA untuk melakukan registrasi melalui online terlebih dahulu.
Adapun prosesnya, Kasubsi Penelaah Status Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Wawan Anjaryono menjelaskan, pemohon cukup mengakses ijintinggal.imigrasi.co.id untuk pelaporan.
Setelah itu akan memperoleh nomor permohonan dan kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diberikan dokumen visa apabila yang bersangkutan telah melakukan pembayaran dan melakukan foto serta pencatatan sidik jari.
“Untuk saat ini tidak ada itas yang berupa kartu namun semuanya telah menggunakan kitas elektronik yang akan dikirimkan melalui email pribadi pemohon, datanya tersistem dari pusat,” kata Wawan.
Diharapkan dengan ini, WNA yang ada di Yogyakarta dapat terpantau dan tidak ada pelanggaran izin tinggal. Sejauh ini, lalu lintas orang asing di Yogyakarta terbilang cukup tinggi, mencapai 290 orang per hari.
Selama 2017, dari pengawasan Kantor Imigrasi, sudah terdapat tiga orang asing yang di deportasi.
Berdasarkan data kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, lalu lintas orang asing melalui Bandara Internasional Adi Sutjipto pada Januari 2017 untuk kedatangan sebanyak 8400 orang, dan Februari 8701 orang.
Jumlah itu terpaut sedikit dengan penumpang Indonesia sebanyak 9107 orang pada Januari dan 7947 orang pada Februari. Sedang, untuk keberangkatan orang asing pada Januari 8184 orang, dan 9093 orang pada Februari.
Dari jumlah tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran. Pelanggarannya rata-rata adalah menyalahi izin tinggal.
Seperti tidak melakukan perpanjangan izin, ada pula yang melakukan pindah tempat tinggal namun tak melaporkan perubahan administrasi.