LIPSUS: Masyarakat Masih Kebingungan Terkait Penataan Sultan Ground

Seno Pamuji Raharjo (65) yang kaget ketika ada orang yang mengaku memiliki surat atas tanah Sultan Ground yang selama ini dipakainya.

Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Rento Ari
Lokasi tanah yang menjadi obyek perselisihan Seno dan Budi di jalan Perintis Kemerdekaan Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keberadaan tanah Kagungan Dalem atau tanah yang dimiliki oleh Keraton merupakan satu dari beberapa ciri keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Meski milik kerajaan, namun tanah ini dalam pemanfaatannya bisa dipakai oleh masyarakat.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pengurusan ijin yang benar tentang penggunaan tanah ini.

Satu contohnya adalah Seno Pamuji Raharjo (65) yang kaget ketika ada orang yang mengaku memiliki surat atas tanah Sultan Ground yang selama ini dipakainya.

Padahal, ia mengaku telah menempati tanah yang berlokasi di jalan Perintis Kemerdekaan Yogyakarta tersebut sejak 1975.

"Kemarin, awal bulan ini ini ada orang ke tempat saya, minta saya mendaftarkan tanah tersebut. Tapi saya herannya kok tahu-tahu yang memberi informasi edaran untuk mendaftarkan malah menguasai. Saya kok malah jadi korbannya. Saya jadi nggak ngerti kenapa bisa begini," katanya ketika mendatangi Kantor Tribun Jogja, belum lama ini.

Seno mengaku, sudah lama ia memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun kios dan warung makan.

Legalitas pun belum ia urus karena menurutnya pada awal ia tinggal di situ, tidak ada orang yang mempermasalahkannya.

"Nah, ketika kemarin disuruh mendaftar, kok keluarnya nama orang lain. Ya saya jelas bingung, kenapa bisa begitu," tegasnya.

Sementara itu, ketika Tribun Jogja menelusuri lokasi tanah yang dimaksudkan Seno, tanah tersebut terletak di bawah jembatan Sungai Gajah Wong, tepat di perbatasan kecamatan Umbulharjo dan Kotagede.

Tanah di bantaran sungai tersebut terlihat memiliki semacam gubuk sederhana. Di sekitarnya tanaman pisang dan semak-semak tumbuh lebat.

Di sela-sela tanaman, terlihat patok tanah yang bertuliskan "SG HB VII" berwarna hitam.

Tidak jauh dari patok tersebut ada tangga sebagai akses menuju ke jalan Perintis Kemerdekaan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tanah tersebut memang menjadi perselisihan antara Seno dengan warga setempat bernama Budi.

"Namun setahu saya, pak Budi yang punya surat hak atas tanah tersebut," katanya pendek.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved