Dalam Tiga Bulan, Ratusan Reklame Liar Ditertibkan

Ratusan reklame tak berizin, yang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan, tanpa ampun ditertibkan oleh aparat penegak Peraturan Daerah.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
Tribun Jogja/Padhang Pranoto
Satpol PP membredel belasan reklame liar. (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polemik reklame liar yang melanda kawasan perkotaan, tampaknya juga terjadi di Kota Magelang

Sejak dibentuk menjadi organisasi perangkat daerah (OPD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, telah berulang kali melalukan penertiban.

Tak tanggung-tanggung, ratusan reklame tak berizin, yang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan, tanpa ampun ditertibkan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut. 

Terlebih, sebagian besar reklame itu, bertebaran di ruas-ruas jalan protokol.

Disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, karena saking banyaknya pelanggaran papan iklan, jajaran Satpol PP mau tidak mau harus melakukan penyisiran hampir setiap hari di sejumlah jalan protokol, seperti Jalan A Yani, Jenderal Sudirman, Jalan Tidar dan sebagainya.

"Dalam kurun waktu dari Januari, sampai Maret tahun ini, sudah ada ratusan reklame tidak berizin dan melanggar ketentuan yang kami tertibkan. Hampir setiap hari, selalu kami jumpai pelanggaran itu," katanya.

Singgih menjelaskan, bahwa terpampangnya ratusan reklame ilegal itu, dapat dipastikan telah melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Dalam ketentuan tersebut, telah diatur secara detail, perihal ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.

"Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum (Tibum) juga turut dilanggar. Untuk itu, kami akan terus melakukan upaya penyisiran. Setiap ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang dijatuhkan, sesuai dengan tahapan dan prosedurnya," ucapnya.

Seluruh papan reklame yang ditertibkan itu, lanjut Singgih, begitu saja terpasang,  tanpa adanya rekomendasi dari tim pengkaji tata ruang. 

Ia mencontohkan, banyak tiang papan reklame yang dipasang di bahu jalan, sementara papannya menjorok ke badan jalan.

"Untuk masalah itu, terus terang kami mengaku kecolongan. Sebab, banyak reklame yang berizin portable, namun dipasang permanen. Lebih parah lagi, pemasangan dilakukan di titik-titik sekitar fasum," cetusnya.

Kepala Bidang Tibum Linmas dan Penanggulangan Bencana, Satpol PP Kota Magelang, Otros Trianto mengaku prihatin dengan sikap pemilik papan iklan di tepian jalan, yang terkesan sengaja membiarkan reklame miliknya itu terpasang, meski mengetahui masa izinnya telah jatuh tempo sejak jauh-jauh hari.

"Untuk saat ini, kami fokus pada reklame yang berada di jalan protokol dulu. Nanti, secara bertahap, sesuai prosedur yang ada, akan kami beri teguran tiga kali, baru melakukan pencopotan paksa, jika pemiliknya kurang kooperatif," tandasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved