PT. KAI Terapkan Syarat Bagi Ibu Hamil yang Ingin Naik Kereta

Apabila ada ibu hamil yang umur kandungannya diluar 14 hingga 28 minggu, maka harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Facebook/Muh Gofur
Wanita yang hendak pergi ke Kertosono ini melahirkan di atas kereta api di stasiun Jombang, Rabu (4/1/2017). (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan penumpang kereta api.

Salah satunya adalah aturan baru berupa syarat khusus untuk ibu hamil yang naik kereta api perjalanan jarak jauh.

Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Eko Budianto mengatakan terhitung pada 31 Maret mendatang ada aturan di mana seorang ibu hamil bisa naik kereta ketika umur kehamilannya adalah 14 hingga 28 minggu.

Terkait hal tersebut, apabila ada ibu hamil yang umur kandungannya diluar 14 hingga 28 minggu, maka harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.

Adapun surat keterangan tersebut berisi informasi usia kandungan, kondisi medis kandungan yang menyebut sehat dan tidak ada kelainan dalam kandungan.

Selain itu ibu hamil harus naik kereta bersama pendamping, karena tidak diperkenankan naik kereta api sendirian.

“Aturan ini untuk memberikan kenyamanan, sehingga tidak mengalami hambatan saat melakukan perjalanan jarak jauh,” jelas Eko, Selasa (14/2/2017).

Petugas akan melakukan penindakan bila nantinya menemukan keberadaan ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan.

Yang bersangkutan akan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk sanggup menanggung segala risiko yang mungkin terjadi dalam peralanan kereta jarak jauh tersebut.

“Kalau ketahuannya di atas kereta, akan diminta untuk membuat surat pernyataan khusus yang isinya sanggup untuk mengikuti perjalanan jarak jauh tersebut dan siap menanggung sendiri risiko ketika ada kejadian yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Sementara itu, jika keberadaan ibu hamil yant tidak memenuhi syarat diketahui saat melakuka boarding, maka yang bersangkutan akan diminta melakukan pembatalan perjalanan.

Tiketnya akan diganti penuh, kecuali untuk biaya pemesanan. Pengembalian tiket tersebut termasuk kepada pendamping yang ikut menemami.

Selain membuat aturan tersebut, dari dalam tubuh PT KAI juga telah mengoptimalkan pelayanan berupa klinik kesehatan di stasiun-stasiun besar.

Tim medis akan bekerja selama 24 jam penuh dan memberikan penangan medis ringan hingga yang bersifat kegawat daruratan.

Klinik kesehatan itu juga telah menyiapkan obat untuk kebutuhan sakit ringan yang bisa diberikan kepada penumpang, serta ambulance.

"Nanti di setiap kereta api yang melakukan perjalanan jauh, akan ditempatkan petugas yang menguasai penanganan medis. Hal ini untuk memberikan kenyamanan dan membantu mengantisipasi kejadian klinis ketika dalam perjalanan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved