Kakanwil Kemenkumham Wacanakan Sanksi Mutasi Bagi Pegawai yang Melakukan Pelanggaran
Kemenkumham DIY terus berupaya untuk mendisiplinkan para pegawai di lingkungannya
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementrian Hukum dan HAM (kemenkumham) DIY terus berupaya untuk mendisiplinkan pegawainya.
Salah satunya adalah memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Dewa Putu Gede, mengatakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas berupa mutasi ke daerah lain hingga yang terberat adalah pemecatan.
Adapun selama ini sanksi terendah bagi pegawai yang melakukan pelanggaran hanya dimutasi masih wilayah Yogyakarta.
Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan sanksi terendah akan diganti dengan mutasi tapi masih di wilayah Pulau Jawa.
Terkait hal itu, pihaknya akan menyampaikan ke Sekjen Kemenkumham dan koordinasi dengan seluruh Kakanwil di Pulau Jawa.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi pegawai yang melanggar. Konsep ini akan saya bicarakan dengan Kakanwil lainnya dan sampaikan ke kementerian," jelasnya.
Sementara untuk pegawai yang melakukan pelanggaran berat akan diberikan sanksi berupa pemecatan.
Langkah ini dilakukan agar pegawai terus melakukan pelayanan yang optimal.
Selain itu juga hal ini dimaksudkan agar berbagai kasus yang pernah ada, tidak terulang lagi. Seperti penyelundupan narkoba maupun ponsel ke dalam rutan atau lapas.(*)
