PTUN DIY Minim Perkara

Sejak tahun 2012 ada sekitar 10 perkara yang masuk ke PTUN, sementara ada dua perkara yang merupakan sisa dari tahun sebelumnya.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda

Susanto yang juga menjadi pengurus rukun tangga (RT) ini mengatakan, seharusnya memang ada edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai fungsi dari PTUN ini.

Sehingga wewenang dan juga fungsinya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari keadilan terkait kebijakan yang tidak pro rakyat.

“Masalahnya, belum ada sosialisasi. Selain itu juga masyarakat cenderung apatis dan takut untuk menggugat kebijakan pemerintah yang kurang pas,” ulasnya.

Kirnadi, salah satu warga Kalasan juga mengatakan, hingga saat ini masih banyak warga yang memang belum mengetahui dan memahami peranan dari PTUN.

Lembaga peradilan ini baru ngetren saat sengkeda pemilihan presiden 2014 lalu, padahal sudah ada lebih dari 26 tahun.

“Masalah lain adalah edukasi dan sosialisasi untuk masyarakat masih kurang, sehingga belum banyak yang tahu. Warga juga masih tidak tahu apakah kebijakan dari level lurah hingga presiden boleh digugat. Itu hanya sekelompok kecil saja yang tahu,” ujar Sekretaris Jendral (Sekjend) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) ini.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved