PTUN DIY Minim Perkara

Sejak tahun 2012 ada sekitar 10 perkara yang masuk ke PTUN, sementara ada dua perkara yang merupakan sisa dari tahun sebelumnya.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat di kawasan Yogyakarta masih belum memanfaatkan peran pengadilan tata usaha negara (PTUN) secara maksimal.

Hingga kini, rata-rata perkara yang disidangkan di PTUN Yogyakarta hanya berkisar 21 perkara selama setahun. Minimnya sosialisasi dan ketidak tahuan masyarakat menjadi salah satu faktor.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Jogja, sejak tahun 2012 ada sekitar 10 perkara yang masuk ke PTUN, sementara ada dua perkara yang merupakan sisa dari tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, ada 10 perkara yang diputus atau dicabut.

Sementara, dari tahun 2013, ada 28 perkara yang masuk, 6 perkara diantaranya merupakan sisa tahun 2012, dan diputus atau dicabut mencapai 20 kasus.

Sementara, di tahun 2014, ada 12 perkara yang masuk, 12 diantaranya adalah sisa dari perkara sebelumnya di tahun 2013. Dari jumlah tersebut, ada 21 perkara yang diputus dan dicabut.

Pada tahun 2015, terdapat 26 perkara yang masuk, tiga diantaranya merupakan sisa dari perkara tahun 2014, dan dari jumlah tersebut ada 24 perkara yang diputus atau dicabut.

Sementara pada tahun 2016, terdapat 27 perkara yang masuk, lima perkara merupakan sisa tahun 2015, dari jumlah tersebut ada 26 perkara yang diputus atau dicabut.

Adapun pada tahun 2017 ini, ada enam perkara sisa tahun 2016, dan baru masuk satu perkara yakni gugatan aliansi buruh Yogyakarta untuk menggugat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) DIY.

Sejumlah warga di kawasan Yogyakarta mengaku belum mengetahui fungsi dan wewenang PTUN.

Bahkan, banyak yang tidak mengetahui jika produk kebijakan dari pemerintah bisa digugat melalui lembaga tersebut.

Susanto, warga Berbah, Kabupaten Sleman, mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait fungsi dan peran PTUN.

Apalagi memanfaatkannya untuk menggugat keputusan atau kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.

“Kami tidak mengetahui fungsi PTUN untuk apa. Hal ini karena kebijakan pemerintah pun kadang kami tidak tahu, bahkan, dukuh saja tidak tahu,” katanya kepada Tribun Jogja.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved