Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

Prasyarat Mendapatkan Perlindungan dari LPSK

Empat poin tersebut yaitu, pertama pemohon atau calon pemohon harus memiliki kesaksian yang sangat penting terkait pengungkapan kasus hukum.

Editor: oda
tribunjogja/tris jumali
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Askari Razak hadir di gedung Rektorat Universitas Islam Indonesia jalan Kaliurang Km 14, Sleman, Yogyakarta, terkait kasus meninggalnya tiga peserta anggota Pendidikan Dasar (Diksar) MAPALA UNISI, Selasa (31/1/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tris Jumali

TRIBUNJOGJA.COM - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Askari Razak menjelaskan tentang prasyarat seorang bisa masuk dalam program perlindungan LPSK, Yogyakarta, Selasa (31/1/2017).

"Dalam UU LPSK, UU 13 Tahun 2006 sudah disempurnakan dengan UU 31 2014, Ada empat poin penting di Pasal 28 tersebut yang menjadi prasyarat seorang bisa masuk dalam program LPSK," tutur Askari Razak di gedung Rektorat Universitas Islam Indonesia jalan Kaliurang Km 14, Sleman.

Empat poin tersebut yaitu, pertama pemohon atau calon pemohon harus memiliki kesaksian yang sangat penting terkait pengungkapan kasus hukum.

Kedua, adanya rekomendasi dari pihak yang berkompeten. "Kalau dia sakit, tentunya dari dokter," lanjutnya.

Rekomendasi yang dimaksud adalah adanya keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menyampaikan pernyataan, dicontohkan apabila kasusnya karena sakit, tentu ada rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Ketiga, adanya ancaman atau potensi ancaman. "Ini kami tim investigasi harus bisa menerjemahkan dengan fakta-fakta dan fenomena yang ada di lapangan, termasuk dari teman-teman yang kita mintai keterangan," ucap Razak.

Keempat, rekam jejak pemohon. "Kita juga harus hati-hati juga disitu jangan sampai ternyata dia residivis, misalnya," ucapnya.

Empat syarat tersebut adalah syarat secara umum, dan terdapat syarat kongkrit yang formal meliputi identitas pemohon.

"Nah ini dituangkan dalam mengisi formulir permohonan, jadi kami ajukan formulir permohonan untuk diisi," lanjutnya.

Formulir tersebut akan menjadi dasar untuk diterima perlindungannya oleh LPSK, kemudian pihak LPSK akan membuat perjanjian dengan saksi agar pernyataan yang disampaikan oleh saksi nantinya tidak berubah-ubah.

"Kami masih buat perjanjian, ada perjanjian perlindungan juga nanti. Jangan sampai lain yang disampaikan ke kita, lain lagi ke pengadilan, harus ada konsisten disini," ucap Wakil Ketua LPSK. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved