Kekerasan dalam Diksar Mapala UII
Surat Bermeterai 6.000 dari Mapala UII Tak Hapus Tindak Pidana
Tim investigasi Polres Karanganyar yang juga dibackup Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kegiatan itu.
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Condro Kirono, mengatakan, meninggalnya tiga mahasiswa peserta The Grand Camping (TGC) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UNISI UII Yogyakarta tersebut murni tindak pidana.
"Walaupun dari panitia sendiri mensyaratkan pelatihan itu ada surat pernyataan dari orangtua, yang kedua surat pernyataan dari peserta bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan meterai 6.000 itu tidak menyebabkan hapusnya pidana yang terjadi di situ," kata Kapolda di Solo, Sabtu (28/1/2017).
"Jadi kejahatan tidak bisa berlindung dengan adanya surat pernyataan itu," terangnya.
"Itu bukan kasus perdata atau apa, ini pidana," katanya.
Tim investigasi Polres Karanganyar yang juga dibackup Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kegiatan hingga mengakibatkan tiga mahasiswa TGC meninggal dunia.
Ada 21 orang saksi yang telah dilakikan pemeriksaan. (Tribunsolo.com/Labib Zamani)