Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

Surat Bermeterai 6.000 dari Mapala UII Tak Hapus Tindak Pidana

Tim investigasi Polres Karanganyar yang juga dibackup Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kegiatan itu.

Editor: oda
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Ketua panitia TGC 37 Mapala Unisi, Wildan Nuzula memberikan keterangan pers didampingi anggota tim pencari fakta Achiel Suyanto dan ketua Mapala Unisi, Imam Noorizky di gedung pasca sarjana UII, jalan Cik Dik Tiro, Kota Yogyakarta, Jumat (27/1/2017). Dalam keterangan pers tersebut panitia dan organisasi menyerahkan kepada kepolisian untuk menyelidiki atas adanya dugaan kekerasan dalam TGC 37 yang mengakibatkan 3 orang peserta tewas.TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Condro Kirono, mengatakan, meninggalnya tiga mahasiswa peserta The Grand Camping (TGC) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UNISI UII Yogyakarta tersebut murni tindak pidana.

"Walaupun dari panitia sendiri mensyaratkan pelatihan itu ada surat pernyataan dari orangtua, yang kedua surat pernyataan dari peserta bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan meterai 6.000 itu tidak menyebabkan hapusnya pidana yang terjadi di situ," kata Kapolda di Solo, Sabtu (28/1/2017).

"Jadi kejahatan tidak bisa berlindung dengan adanya surat pernyataan itu," terangnya.

"Itu bukan kasus perdata atau apa, ini pidana," katanya.

Tim investigasi Polres Karanganyar yang juga dibackup Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kegiatan hingga mengakibatkan tiga mahasiswa TGC meninggal dunia.

Ada 21 orang saksi yang telah dilakikan pemeriksaan. (Tribunsolo.com/Labib Zamani)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved