Ketinggian Gedung di Yogya Dibatasi Setinggi 32 Meter
Dalam hal ini, pembangunan hotel ataupun gedung pun disyaratkan ketinggian maksimalnya mencapai 32 meter.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Salah satu bangunan gedung tinggi di Jalan Ipda Tut Harsono, Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pemkot menyebut tinggi bangunan maksimal di Kota Yogyakarta mencapai 32 meter.
Adapun untuk pengajuan izin untuk bangunan besar, bisa diterbitkan selama 12 hari kerja. Hal ini berlaku jika persyaratan sudah lengkap. Adanya izin gangguan pun penting sebagai izin operasional, jika tidak ada maka dinyatakan melanggar Perda.
“Selain izin gangguan, hotel harus punya HO, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan untuk bintang tiga ke atas mesti ada HO alkohol dan SIUP mihol,” jelas Setiyono. (Tribunjogja.com)
Berita Terkait