Jumlah WNA di Yogyakarta Selama Akhir Tahun

Izin ini hanya berlaku bagi para WNA yang memegang Visa Kunjungan selama 30 hari. Biasanya Izin ini digunakan oleh WNA untuk berlibur.

Editor: oda
tribunjogja/tris jumali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru saat berada di kantornya. 

Laporan Reporter Tribun Yogya, Tris Jumali

TRIBUNJOGJA.COM - Menjadi pusat pariwisata dan pendidikan di Indonesia berdampak pada besarnya jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Yogyakarta.

Berdasarkan data statistik yang didapat dari kantor imigrasi kelas 1 Yogyakarta.

Pada Desember 2016 disebutkan, ada 548 WNA yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Izin ini hanya berlaku bagi para WNA yang memegang Visa Kunjungan selama 30 hari. Biasanya Izin ini digunakan oleh WNA untuk berlibur.

Sedangkan untuk jumlah WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Yogyakarta berjumlah 169 orang.

ITAS biasanya dimiliki oleh para WNA yang menikah dengan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga WNA merubah status ITK menjadi ITAS yang memiliki masa berlaku selama dua tahun.

Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) berjumlah lima orang. Jika dijumlahkan, terdapat 718 WNA yang masuk ke Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru menyatakan bahwa jumlah dari WNA di Yogya, lebih didominasi oleh mahasiswa dari negara lain.

Sedangkan untuk pekerja tenaga asing di Yogya sangatlah sedikit, dan untuk saat ini pun belum didapati pekerja tenaga asing yang masuk ke Yogya secara Ilegal. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved