Komisi C Khawatir Kriminalitas Meningkat di TPY Giwangan Akibat Pembebasan Retribusi

Kalangan legislatif khawatir dengan pembebasan peron dan retribusi justru akan meningkatkan kriminalitas di kawasan TPY Giwangan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD Kota Yogyakarta menilai Pemerintah Kota (Pemkot) tidak jelas dalam proses pengelolan terminal penumpang Yogyakarta (TPY) Giwangan ke pemerintah pusat.

Kalangan legislatif khawatir dengan pembebasan peron dan retribusi justru akan meningkatkan kriminalitas di kawasan TPY Giwangan.

“Kalau retribusi dibebaskan dan tidak ada penarikan peron sama sekali ini tentu akan menimbulkan rasa yang tidak nyaman. Tingkat keamanan pun diragukan karena orang bisa bebas keluar masuk, tentu saja kriminalitas bisa meningkat,” kata Sekretaris Komisi C, Suwarto usai memanggil Dinas Perhubungan mengenai pengelolaan TPY oleh pemerintah pusat, Senin (9/1/2017).

Suwarto menjelaskan, dalam hal ini Pemkot dinilai tidak jelas dan terkesan cuci tangan terkait pengelolaan TPY Giwangan ini. Ketidak jelasan ini diantaranya adalah adanya penghapusan Peraturan Daerah (Perda) untuk TPY Giwangan.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal retribusi ini belum ada.

“Ini sangat tidak siap sama sekali dan Pemkot terlalu tidak jelas dalam proses pengalihan ini. Mereka juga terkesan endo (cuci tangan) pada masalah TPY Giwangan,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebutkan, jika ada beberapa hal yang terkesan tergesa-gesa. Diantaranya adalah tanggung jawab anggaran PNS di terminal yang hingga kini masih menjadi tanggungan Pemkot.

Selain itu, gaji untuk non PNS juga belum jelas dan belum ada payung hukumnya.

Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya juga mencecar Dishub terkait sebatas mana pemerintah pusat mengelola TPY Giwangan ini.

Bahkan, soal aset yang dikelola pun hingga kini masih belum jelas dan Pemkot belum memberikan jawaban.

"Komisi C berharap jangan sekali-sekali pengelolaan oleh pusat ini justru merugikan masyarakat dan pengguna jasa terminal Giwangan,” tandasnya.

Pihaknya berencana untuk memanggil pihak tim pengelola TPY Giwangan pada Kamis (12/1/2017) mendatang.

Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga akan melakukan advokasi ke Kementrian Perhubungan terkait dengan status TPY Giwangan ini.

Baca: Dikelola Pemerintahan Pusat, Retribusi Terminal Giwangan Dibebaskan

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Wirawan Haryo Yudho membantah jika Pemkot cuci tangan persoalan di TPY Giwangan. Dia menjelaskan, proses pengelolaan oleh pemerintah pusat ini sudah sesuai dengan amanat  Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved