Debat Panjang Pembebasan Aset Jalan Terdampak Pembangunan Bandara Kulonprogo
Seperti diketahui, ada perbedaan pendapat dan dasar hUkum yang digunakan antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Jika merunut informasi, PT Angkasa Pura I akan memulai pembangunan stelah urusan pembebasan lahan rampung.
Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan BPN, Kejati dan juga BPK, urusan pembebasan aset jalan itu disepakati menggunakan UU nomor 2/2012 dan Perpres 1971.
Regulasi ini secara gambling mengatur persoalan pelepasan hak. Termasuk juga, bila dalam waktu maksimal enam bulan tidak ada pelepasan, aset tersebut dianggap sudah lepas dengan sendirinya.
Namun begitu, Fadhil mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk proses selanjutnya. (*)