Debat Panjang Pembebasan Aset Jalan Terdampak Pembangunan Bandara Kulonprogo

Seperti diketahui, ada perbedaan pendapat dan dasar hUkum yang digunakan antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
jogjainvest.jogjaprov.go.id
Masterplan bandara baru Yogyakarta di Kulon Progo. 

Jika merunut informasi, PT Angkasa Pura I akan memulai pembangunan stelah urusan pembebasan lahan rampung.

Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan BPN, Kejati dan juga BPK, urusan pembebasan aset jalan itu disepakati menggunakan UU nomor 2/2012 dan Perpres 1971.

Regulasi ini secara gambling mengatur persoalan pelepasan hak. Termasuk juga, bila dalam waktu maksimal enam bulan tidak ada pelepasan, aset tersebut dianggap sudah lepas dengan sendirinya.

Namun begitu, Fadhil mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk proses selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved