Debat Panjang Pembebasan Aset Jalan Terdampak Pembangunan Bandara Kulonprogo
Seperti diketahui, ada perbedaan pendapat dan dasar hUkum yang digunakan antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Perbedaan pendapat atas skema pembebasan aset jalan milik pemerintah dalam proyek pembangunan bandara baru di Temon Kulonprogo masih berlarut-larut.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, ada perbedaan pendapat dan dasar hUkum yang digunakan antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemkab dalam hal ini mengacu pada UU nomor 1/2004 tentang perbendaharaan Negara dan PP nomor 6/2006 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Mengacu pada kedua aturan itu, konstruksi jalan termasuk bangunan yang menjadi aset daerah.
Lain lagi dengan BPN yang mengacu kepada UU nomor 2/2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum dan Perpres 1971.
Di dalamnya disebutkan bahwa tanah tanpa bangunan gedung tidak bisa diberi kompensasi seperti halnya diberikan untuk bangunan gedung.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro mengatakan, masih ada perdebatan panjang atas fasilitas umum tersebut.
Pemkab dalam hal ini tetap menginginkan adanya pemberian kompensasi atas hilangnya aset tersebut karena dibebaskan dalam proyek bandara..
“Mudah-mudahan bisa dapat ganti. Itu kan nanti juga akan diwujudkan lagi sebagai fasilitas umum di lahan relokasi,” kata Astungkoro, Selasa (3/1/2017).
Namun, untuk menghindari permasalahan lebih rumit, pihaknya akan menunggu arbitrase dari Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, kebijakan pusat bisa dijadikan dasar atas status jalan tersebut.
Pemkab Kulonprogo disebutnya tidak ingin mempersulit proses pelepasan hak atas tanah dan bangunan.
Hanya saja, Pemkab juga berkewajiban mempertanggungjawabkan aset yang selama ini masuk dalam nota perhitungan asset Negara. Ketika hilang tanpa ada dasar aturan legalitas yang jelas, justu akan menjadikan permasalahan di kemudian hari. “Tentunya kami tidak ingin hilangnya aset ini jadi temuan oleh BPK,” kata dia.
Adapun hingga kini belum ada kejelasan kapan groundbreaking pembangunan bandara akan segera dimulai.