Bangunan Liar di Pantai Glagah, Rawan Praktek Prostitusi

Pemerintah Daerah Kulonprogo melalui Dinas Pariwisata sendiri sebenarnya sudah memasang larangan mendirikan bangunan baru di areal sempadan tersebut.

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
tribunjogja/singgih wahyu
Pekerja tengah menyelesaikan pendirian sebuah bangunan di kawaan Pantai Glagah, Kulonprogo. Saat ini banyak bermunculan bangunan ilegal yang berdiri di areal sempadan pantai tersebut. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sejumlah bangunan baru berdiri secara ilegal di areal sempadan Pantai Glagah. Hal ini dikhawatirkan akan memicu semrawutnya tata perwajahan di kawasan objek wisata andalan Kulonprogo tersebut.

Pemerintah Daerah Kulonprogo melalui Dinas Pariwisata sendiri sebenarnya sudah memasang larangan mendirikan bangunan baru di areal sempadan kawasan pantai itu atau sisi selatan jalan.

Yakni mulai dari areal Monumen Bahari hingga Pos Polisi Perairan Polair) dan joglo labuhan di sisi barat.

Hanya saja, saat ini diketahui muncul sejumlah bangunan menyerupai penginapan yang kebanyakan dibuat dalam bentuk bangunan permanen.

Lokasinya cenderung mepet dengan bibir pantai dan berjarak kurang dari 50 meter. Beberapa di antaranya sedang dalam proses pembangunan dan lainnya sudah hampir rampung.

Hingga saat ini, tidak diketahui siapa pemilik bangunan-bangunan tersebut.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Glagah, Sumantoyo, mengaku tidak mengetahui identitas pengelola bangunan-bangunan tersebut. Pembangunan sudah berlangsung sekian lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya.

Padahal, sepengetahuannya, areal sempadan pantai sama sekali tidak diizinkan untuk mendirikan bangunan.

“Dari pos Polair ke barat sekarang sudah muncul bangunan baru. Sepanjangh pantai sudah ditempati meskipun beberapa terlihat hanya ala kadarnya,” kata Sumantoyo, Selasa (3/1/2017).

Pihaknya menyayangkan kondisi tersebut karena cenderung melanggar peraturan yang ada. Namun, hingga kini belum terlihat adanya ketegasan dari pemerintah daerah.

Di satu sisi, Pemda sudah memasang larangan mendirikan bangunan di areal tersebut. Namun, ketika muncul bangunan baru justru tidak ada upaya law enforcement atau penindakan regulasi.

Baca: Bangunan Berdiri di Sempadan Pantai Glagah Langgar Regulasi

Hal itu dinilai semakin memicu banyak bertumbuhnya bangunan ilegal dan tak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menurut Sumantoyo sangat meresahkan dan membikin ruwet perwajahan Glagah sebagai objek wisata.

Pun muncul kekhawatiran tumbuhnya aktivitas prostitusi liar di kawasan tersebut karena tidak adanya penegakan regulasi.

“Kalau memang tidak boleh ya seharusnya tidak boleh. Sebaliknya, kalau diperbolehkan mbok ya diatur. Pemda harus tegas,” kata Sumantoyo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved