Raperdais Tak Akomodasi Peran Pemerintah
Negara, dalam hal ini, pemerintah daerah kabupaten-kota maupun lembaga negara tidak mendapat peran.
Penulis: gil | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dianggap tidak mengakomodasi peran-peran dari pemerintahan.
Raperdais hanya mengakomodasi urusan Kasultanan dan Kadipaten.
Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Ni'matul Huda, SH. Mhum mengatakan, isi dari draft Raperdais lebih banyak membicarakan tentang kewenangan dan peran dari Kasultanan dan Kadipaten.
Negara, dalam hal ini, pemerintah daerah kabupaten-kota maupun lembaga negara tidak mendapat peran.
"Padahal ini kan peraturan daerah, harusnya ada peran Pemkab-Pemkot dan lembaga pemerintah lainnya, bukan hanya berbicara soal Kasultanan dan Kadipaten saja," ujar Ni'matul, pada Raker Pansus mendengarkan masukan pakar terkait pembahasan Raperdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten di DPRD DIY, Jumat (9/12).
Ni'matul menjelaskan, Raperdais menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) dari APBN sehingga harus ada lembaga negara karena untuk kepentingan atau keberpihakan publik.
Bila dalam Raperda tidak dituliskan peran pemerintah, maka tidak sebaiknya dibuat dalam bentuk Raperda. (tribunjogja.com)