Pengisian Kepala Dinas Baru Tunggu Pansel
Hingga saat ini belum ada pejabat yang akan ditempatkan untuk mengisi jabatan kepada dinas yang baru.
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Meski sudah dilakukan perombakan struktur organisasi dengan masuknya sejumlah dinas baru, hingga saat ini belum ada pejabat yang akan ditempatkan untuk mengisi jabatan kepada dinas yang baru.
Dengan kondisi tersebut dimungkinkan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga didapat pejabat definitif yang mengisi posisi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Sartiyasto mengatakan hal tersebut lantaran pengisian posisi kepala dinas yang merupakan jabatan eselon II harus melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).
Sementara dinas baru akan mulai aktif per 1 Junuari 2017.
“Jika melihat kondisi saat ini, kemungkinan jabatan pimpinan dinas-dinas yang baru akan diisi oleh Plt untuk sementara waktu,” ungkapnya, Senin (5/12/2016).
Menurutnya meski diisi oleh Plt, namun pengisian jabatan tersebut tetap akan dilakukan.
Pemkab Klaten akan mengupayakan pengisian jabatannya dapat selesai di tahun depan.
“Masa jabatan Plt kan 6 bulan, sehingga diupayakan sebelum habis masa jabatan Plt yang ditunjuk sudah ada pejabat definitif yang mengisi posisi kepala dinas,” katanya.
Adapun dinas-dinas baru yang akan menambah struktur organisasi Pemkab Klaten antara lain; Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dinas-dinas tersebut merupakan peleburan bidang pada dinas sebelumnya maupun pemecahan atau peningkatan status kantor menjadi dinas.
Sartiyastito mengatakan penunjukan Plt akan dilakukan oleh Bupati Klaten sebelum akhir tahun nanti.
Pun demikian dengan pengukuhan kepala dinas lama untuk menjabat jabatan kepala dinas yang sudah disesuaikan.
“Namun mekanisme diserahkan kepada Bupati, dimungkinkan untuk mutasi jabatan dan menyesuaikan kompetensi pejabat dengan jabatan yang diampu. Semua merupakan kewenangan dari Bupati,” katanya menjelaskan. (tribunjogja.com)