Ini Berbagi Sumber Penghasilan Bila Menjabat Sebagai Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
Sementara jika di atas Rp 20 miliar sampai degan Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.
Sementara jika di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
Tunjangan operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Operasional
Selain tunjangan operasional, Kepala Daerah Kota/Kabupaten juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang besarannya adalah Rp 3,7 juta per bulan untuk Bupati/Walikota.
Sementara wakilnya akan mendapatkan Rp 3,2 juta. Besaran ini diatur melalui Keppres No 68 tahun 2001.
Tidak hanya itu, insentif pajak juga akan diterima oleh Bupati/Walikota berserta wakilnya selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemberian insentif dilakukan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
Adapun untuk besarannya ditetapkan paling tinggi lima persen untuk Kabupaten/Kota dari rencana penerimaan Pajakdan Retribusi.
Adapun besaran pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retibusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan, jika dibawah Rp 1 triliun, paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Jika semakin tinggi maka intensifnya akan semakin naik. (tribunjogja.com)
