Ini Berbagi Sumber Penghasilan Bila Menjabat Sebagai Kepala Daerah

Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Petahana akan kembali bertarung di Pilkada Kota Yogyakarta dan Kulonprogo, Februari 2017 mendatang.

Diberitakan Tribun Jogja sebelumnya semua calon sudah melaporkan berapa harta kekayaanya ke KPK sebagai salah satu syarat mencalonkan.

Haryadi Suyuti akan bertarung dengan mantan wakilnya, Imam Priyono.

Sementara Hasto Wardoyo di Kulonprogo akan tetap berpasangan dengan Sutedjo.

Ketika dikonfirmasi tentang harta kekayaan, mereka kompak menyebutkan bahwa pendapatan dari jabatan seperti gaji tidak terlalu banyak.

Lantas berapakah sebenarnya pendapatan kepala daerah itu?

Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Untuk besaran gaji pokok Bupati/Walikota seperti yang diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, adalah Rp 2,1 juta per bulan dan Wakilnya adalah Rp 1,8 juta per bulan.

PAD

Sementara berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Bupati/Walikota juga mendapatkan biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semakin tinggi PAD maka akan semakin tinggi biaya operasional yang akan didapatkan oleh Kepala Daerah dan Wakilnya.

Seperti jika PAD di atas Rp 150 miliar maka paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.

Sedangkan jika sampai dengan Rp 5 miliar maka paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.

Jika di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.

Jika di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.

Sementara jika di atas Rp 20 miliar sampai degan Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.

Sementara jika di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.

Tunjangan operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Operasional

Selain tunjangan operasional, Kepala Daerah Kota/Kabupaten juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang besarannya adalah Rp 3,7 juta per bulan untuk Bupati/Walikota.

Sementara wakilnya akan mendapatkan Rp 3,2 juta. Besaran ini diatur melalui Keppres No 68 tahun 2001.

Tidak hanya itu, insentif pajak juga akan diterima oleh Bupati/Walikota berserta wakilnya selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemberian insentif dilakukan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

Adapun untuk besarannya ditetapkan paling tinggi lima persen untuk Kabupaten/Kota dari rencana penerimaan Pajakdan Retribusi.

Adapun besaran pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retibusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan, jika dibawah Rp 1 triliun, paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Jika semakin tinggi maka intensifnya akan semakin naik. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved