Banyak Pekerja di Bantul Belum Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan
Baru sekitar 370 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penulis: usm | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dari 605 perusahaan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, baru sekitar 370 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Artinya hanya sekitar 60 persen perusahaan di Bantul yang telah memberikan hak pekerjanya, sementara sekitar 40 persen perusahaan masih enggan memenuhi kewajibannya.
Menurut Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Bantul, Addienulhaq Jati Panuntun, meskipun banyak tenaga kerja yang belum didaftarkan perusahaannya di BPJS Ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans tidak bisa berbuat banyak.
Selama ini yang bisa dilakukan Disnakertrans hanya melakukan sosialisasi, serta mendorong pihak perusahaan untuk bersedia mendaftarkan karyawannya.
Kesukaran yang dihadapi Disnakertrans, seperti tidak bisa menindak perusahaan nakal, yang sampai sekarang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara dalam proses perizinan untuk mendirikan perusahaan, juga belum ada aturan spesifik yang mengharuskan perusahaan mengikutkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga pengawasan dan penindakan perusahaan yang mambandel kurang berjalan optimal.
"Kendala kami di dalam proses perizinan belum ada klausul yang mengatur sebuah perusahaan yang mau berdiri, harus mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Karena belum ada klausul yang mengatur, kalau ada perusahaan yang tidak patuh (mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan), harapannya Dinas Perizinan bisa menindak. Sementara kami hanya bisa sebatas monitoring perusahaan," jelas Addien, Jumat (11/11/2016).
Lanjut Addien, selepas ada undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013, seharusnya setiap perusahaan sudah wajib mendaftarkan karyawannya untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ternyata, selepas lima tahun undang-undang tersebut dibentuk, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi. Bahkan di Bantul angkanya sampai 40 persen dari keseluruhan perusahaan.
Perihal kewajiban pihak perusahaan ini, sebenernya Disnakertrans Bantul terus melakukan berbagai cara agar perusahaan tertib aturan.
Tak hanya itu, mereka juga rutin memantau perkembangan perusahaan yang ada, namun nyatanya masih saja ada perusahaan yang mambandel.
"Semua perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Bantul, tiap tahun wajib lapor ke kami, termasuk progress program BPJS Ketenagakerjaan di perusahaannya," ujarnya.
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, tercatat dari 605 perusahaan, terdapat 62 perusahaan di antaranya tergolong besar, 73 perusahaan menengah, 113 perusahaan sedang, dan sisanya perusahaan kecil.
Total keseluruhan pekerja di Bantul sebanyak 40.794 Warga Negara Indonesia (WNI), dan 116 Warga Negara Asing (WNA).
Sementara sampai sekarang baru 24.760 tenaga kerja WNI dan seluruh pekerja WNA di Bantul yang telah terdaftar, sementara sisanya haknya belum dipenuhi perusahaan. (tribunjogja.com)