Warga Penggarap Tambak Udang di Gumuk Pasir Ingin Bertahan
Bedanya jika rencana penggusuran bangunan sampai kini belum ada kejelasan relokasi, untuk delapan tambak tersebut Pemkab telah menyediakan lahan.
Penulis: usm | Editor: oda
Tanggapan Satpol PP
Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyebutkan pihaknya memang tidak membeda-bedakan antara pemilik modal dengan warga penggarap tambak udang yang terkena penggusuran di Gumuk Pasir.
Baik pemilik modal maupun penggarap, dipersilahkan Pemkab untuk mengajukan tempat relokasi.
Jika bersedia, dipastikan mereka dicarikan lahan relokasi di Sanden.
"Silahkan penggarap tambak (di Gumuk Pasir) yang tergusur mengajukan relokasi ke Pemkab. Nanti mereka akan kami carikan lahan di sebelah Pedukuhan Ngepet. Tapi prosedurnya harus sama dengan yang lainnya, nanti mereka bisa sewa lahan ke masyarakat setempat, atau izin untuk menggunakan tanah SG (Sultan Ground), atau bisa juga sewa tanah kas desa," ujar Hermawan saat ditemui di Kompleks Parasamya.
Lanjut Hermawan, dari kedelapan petak tambak di Gumuk Pasir yang rencananya digusur Pemkab, empat di antaranya diterbitkan berbarengan dengan penggusuran puluhan bangunan di Gumuk Pasir.
Sementara untuk empat petak lainnya paling telat dilakukan penggusuran 10 Desember 2016. (*)