Dinsosnakertrans Yogya Buka Posko Aduan UMK

Rencananya, posko aduan UMK tersebut akan dibuka Dinsosnakertrans pada akhir November 2016.

Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta akan membuka posko aduan Upah Minimum Kota (UMK) 2017.

Rencananya, posko aduan UMK tersebut akan dibuka Dinsosnakertrans pada akhir November 2016.

Seperti diketahui sesuai Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY, UMK Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 1.572.200, naik Rp 119.800 dari tahun lalu. Meski sudah ditetapkan, namun hingga kini Dinsosnakertrans belum menerima SK dan Pergub tersebut.

"Kalau SK dan Pergub sudah kami terima, kami langsung sosialisasikan ke perusahaan dan pekerja. Kami buka posko pengaduan dan penangguhan UMK," ujar Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar, Kamis (3/11/2016).

Diungkapkannya, posko pelayanan pengaduan maupun penangguhan UMK berada di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, dan beroperasi pada saat jam kerja. Adapun untuk mengajukan penangguhan UMK, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Bagaimana mekanisme pengaduan dan penangguhan UMK di Dinsosnakertans Yogya? Simak berita selengkapnya di halaman 15 koran Tribun Jogja edisi Jumat (4/11/2016).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved