Fraksi PPP dan PDIP Minta Pengesahan Raperda Tower Ditunda, Ada Apa?

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta, Raperda tentang menara telekomunikasi memiliki kaitan yang erat dengan pengusaha bermodal besar.

Penulis: mrf | Editor: oda
net
menara telekomunikasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta meminta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang menara telekomunikasi ditunda hingga penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Yogyakarta 2017 usai.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko, Raperda tentang menara telekomunikasi memiliki kaitan yang erat dengan pengusaha bermodal besar.

Jika disahkan ketika tahapan Pilwalkot masih berjalan, ditakutkan terdapat konflik kepentingan.

“Karena kaitannya pengusaha-pengusaha besar, takut ada konflik kepentingan. Misal pegusaha menyumbang kampanye salah satu calon, bagaimana?” katanya saat ditemui di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (31/10/2016).

Adapun saat pembahasan ditunda, menurut Danang, sebaiknya Panitia Khusus (Pansus) membahas ulang materi Raperda menara telekomunikasi.

Pada saat pembahasan ulang itu, diharapkan solusi atas permasalahan yang muncul saat pembahasan sebelumnya dirumuskan.

“Kita ketahui bersama saat pembahasan, tower-tower ilegal bermunculan di fasilitas umum. Di pembahasan ulang, kami ingin menara yang tidak menyumbang PAD itu ditata, dan diminta memberi manfaat ke masyarakat,” imbuhnya.

Dia mencontohkan di tiap mikrosel yang ada, di pembahasan ulang, perusahaan diminta menyediakan wifi gratis hingga memasang CCTV yang nantinya dioperasikan oleh Polsek setempat. Selain itu di pembahasan ulang, standar keamanan tiap tower juga wajib diatur.

“Selama ini BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) belum menetapkan standar keamanan tiap pendirian tower. Di Raperda menara telekomunikasi, semestinya aspek keamanan harus diatur,” jelas Danang.

Senada, Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta, Supriyanto Untung juga meminta pengesahan Raperda menara telekomunikasi ditunda.

Namun ditegaskannya, meski pengesahan ditunda, namun pembahasan untuk menyempurnakan Raperda tetap dilakukan.

“Selama ini, perusahaan berpikir mikrosel bisa dibangun karena Perwal yang ada hanya mengatur makrosel dan middle makrosel. Di Perda semestinya belajar dari pengalaman, seluruhnya wajib dicantumkan,” paparnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved