KOLOM 52
Pungli Jadi Budaya Negeri, Bisakah Dibasmi?
Dogma seperti itu seolah telah menjadi budaya yang lazim di negeri ini, dalam berbagai aspek dan segi, terutama dalam sisi layanan publik.
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM - ‘Ada uang, semua urusan pasti aman’. ‘Selama ada fulus, apapun bisa berjalan mulus.’
Dogma seperti itu seolah telah menjadi budaya yang lazim di negeri ini, dalam berbagai aspek dan segi, terutama dalam sisi layanan publik.
Ya, yang namanya uang benar-benar sepertinya menjadi ‘dewa’ yang bisa memuluskan apapun, menerabas sejumlah prosedur, serta membeli kemudahan dalam berbagai hal.
Mau urusan lancar, ya pakai uang. Pengen dipermudah saat butuh suatu pelayanan, cukup ajukan lembaran-lembaran rupiah.
Seperti inilah praktik pungutan liar alias pungli. Budaya yang telah mengakar bertahun-tahun di negeri ini tanpa ada yang tergerak untuk berhenti ataupun menghentikannya.
Awasi, Laporkan dan Hentikan !
Sungguh ironis bukan, jika pelayanan publik dan hak-hak segenap warga negara yang sejatinya harus sama, dibeda-bedakan dari sisi nominal Rupiah?
Tapi, yah kita memang tidak perlu menutup mata bahwa yang namanya pungli, dengan mudah kita temui di berbagai hal di negeri ini.
Tak perlu lah menengok terlalu tinggi ke para pejabat yang melakukan praktik pungli dan korupsi yang nilainya miliaran bahkan triliunan rupiah, di lingkungan sekitar pun sebenarnya dengan mudah praktik-praktik ‘haram’ seperti ini bisa ditemui.
Nggak percaya? Coba tengok di sekitar lingkungan terdekat, misalnya urus surat pengantar KTP di tempat Pak RT. Yaa, setidaknya bila kasih semacam ‘upeti’,
KTP kita mungkin akan jadi hanya dalam hitungan hari bung, tak perlu menunggu berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Hehehehe.
Itu baru satu contoh kecil. Mau menilik ke yang lebih tinggi, boleh.
Coba kita lihat saat oknum bapak Polisi yang menghentikan alias menilang pengendara kendaraan. Tidak jarang pak polisi itu langsung pasang tarif sebagai ‘uang damai’.
Katanya sih biar kita nggak ribet ngurus sidang di pengadilan. Dan berpindahlah lembaran-lembaran rupiah ke dalam kantung Pak Polisi itu.
Dalam hal pendidikan, pungli juga kerap sekali terjadi. Jangan kaget bila sekolah mengeluarkan surat edaran yang bertuliskan nominal-nominal rupiah yang harus dibayarkan wali murid.
Dalihnya sih untuk pengembangan fasilitas pendidikan, beli buku penunjang pelajaran, hingga seragam sekolah atau pungutan yang bermacam-macam. Bukankah ini masuk pungli bung, jika kesannya itu mengada-ada.
Yang namanya pungli, jika dirunut dari pengertian secara harfiah, adalah pungutan yang tida berdasarkan aturan tertullis maupun undang-undang yang ada di negeri ini.
Makanya disebut liar. Dan yang namanya melanggar atau tak sesuai aturan, bukankah itu masuk dalam kategori pelanggaran, alias haram.
Lalu apa yang bisa dilakukan untuk menghentikan hal ini?
Memang bukan perkara mudah mengingat virus pungli ini sudah menjalar sedemikian gencar dan mengakar di masyarakat. Tapi sulit bukan berarti tak mungkin atau tidak bisa dihentikan.
Setidaknya, hal itu butuh upaya yang keras. Mulai dari kesadaran individu dan kerja sama solid antara aparat Negara dan masyarakatnya, hingga unsure terkecil alias akar rumput.
Jangan beri ruang praktik pungli ini untuk terus berkembang dan semakin mengakar di negeri ini. Tak perlu membiasakan diri untuk membeli kemudahan dengan membayar sejumlah lembaran rupiah, tapi ikutilah prosedur yang ada.
Jika memang menemui hal itu masih terjadi, beranilah mengawasi, laporkan pada pihak yang berwenang, dan hentikanlah praktik-praktik pungli ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pungli_20161018_222433.jpg)