Kementrian Hukum dan HAM Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing di Tingkat Kabupaten dan Kota

Kementrian Hukum dan HAM DIY mengukuhkan dan membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) tingkat kota dan kabupaten.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM/Hasan Sakri Ghozali
Ilustrasi - Seorang wisatawan asing mengemudikan becak saat melintas di kawasan Keraton Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat(30/9/2011). Selain sebagai alat transportasi tradisional becak juga bisa menjadi daya tarik wisata. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementrian Hukum dan HAM DIY mengukuhkan dan membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) tingkat kota dan kabupaten.

Saat ini setiap kabupaten dan kota madya Yogyakarta memiliki tim tersendiri, di mana sebelumnya Timpora hanya di tingkat provinsi.

Diharapkan setelah ini, pengawasan mobilitas orang asing di wilayah DIY dapat lebih mendalam.

Kepalan kanwil Kementerian Hukum dan HAM,Pramono mengatakan, sekretariat Tim Pengawasan Orang asing (Timpora) dibentuk dengan latar belakang masih ditemukannya penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing.

Timporan ini, merupakan pengejawantahan undang-undang dan perjanjian internasional (pasal 8 ayat (2) uu 6/2011) yaitu setiap orang yang masuk diwilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.

"Sebelumya hanya ada tim di tingkat provinsi, tapi saat ini kami memiliki tim yang fokus bekerja di tiap kabupaten yakni Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan kota Yogyakarta," ujar Pramono, Jumat (7/10/2016).

Dibentuknya Timpora ini, lanjut Pramono, bertugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada diwilayah masing-masing Kabupaten dan kota.

Mereka akan memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait dalam rangka melakukan tindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran.

Sejauh ini, permasalahan keimigrasian yang ditemukan di DIY bermacam-macam seperti warga negara asing yang over stay (tinggal melebihi batas waktu), terlibat tindak kriminal seperti cyber crime, ada pula WNA yang menyalahi izin tinggal, misalnya izin wisata namun pada kenyataannya dia bekerja di Yogyakarta.

Berdasarkan penelusuran, penyalahan izin tinggal seringkali didapati dari WNA yang bekerja di lembaga pengajaran di Yogyakarta.

Mereka menjadi native speaker, padahal izin tinggalnya bukan untuk bekerja. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved