Terancam Digugat Kades, Pemkab Santai
Bahkan pihaknya mempersilahkan Nahrowi untuk mengajukan gugatan apabila tidak terima dengan putusan yang diberikan kepadanya.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Meski terancam digugat, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Sawaldi cukup santai menghadapi sikap dari mantan kepala desa itu.
Bahkan pihaknya mempersilahkan Nahrowi untuk mengajukan gugatan apabila tidak terima dengan putusan yang diberikan kepadanya.
Ia mengatakan keputusan yang diambil oleh Bupati sudah sesuai aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan pencalonan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa, bahwa kepala desa yang dinyatakan bersalah dan berkuatan hukum tetap dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Di muka pengadilan, dia (Nahrowi) diputus bersalah atas perkara tersebut, sehingga diambil keputusan untuk memberhentikannya,” ungkapnya, Kamis (29/9/2016).
Terkait pernyataan FKKD tentang pemberhentian baru dapat dilakukan jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, Jaka mengatakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah keputusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sehingga tidak lagi melihat hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan.
“Apapun perkara hukumnya dan seberapapun ancaman hukuman yang harus dijalani, jika sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan maka akan diberhentikan,” katanya.
Ditanya tentang jeda yang terlalu lama antara keputusan Bupati yang diambil dengan perkara hukum yang berjalan, ia menjelaskan Pemkab Klaten harus melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyampaikan keputusan itu.
Hal ini lantaran dibutuhkan banyak pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan untuk memberhentikan kepala desa yang berperkara.
“Kami kaji dahulu, dan melihat keputusan pengadilan. Jadi bukan terlalu lama atau terlambat, banyak pertimbangan yang harus dijadikan dasar mengambil keputusan,” paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tunjukkan-sk-bupati_20160929_200300.jpg)