Ratusan Pegawai Honorer di Pemkab Gunungkidul Belum Terkover BPJS

202 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Gunungkidul masih belum terlindungi perlindungan kerja dalam hal ini BPJS.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seluruh pemberi kerja termasuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul wajib memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerja di Pemkab tanpa terkecuali, termasuk kepada pegawai yang masih berstatus honorer.

Hingga kini sebanyak 202 pegawai honorer yang direkomendasikan oleh Sekda Gunungkidul yang bekerja di lingkungan Pemkab Gunungkidul masih belum terlindungi perlindungan kerja dalam hal ini BPJS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gunungkidul, Sigit Purwanto, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan perlindungan asuransi kepada pegawai honorer tersebut.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu regulasi untuk pemberian asuransi ketenagakerjaan BPJS. Alhasil, pegawai honorer baik K2 atau status pegawai non PNS belum tercover jaminan kesehatan.

"Saat ini yang ditanggung adalah pegawai yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul, sementara untuk honorer kami belum bisa memberikan karena belum adanya regulasi yang mengatur itu," ujar Sigit, Kamis (8/9/2016).

Lanjut Sigit, saat ini ke-202 pegawai honorer tersebut masih berstatus rekomendasi dari Sekda Gunungkidul, sehingga pihaknya harus menunggu SK Bupati yang menyatakan pekerja tersebut bekerja di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Ia mengatakan, sebagian besar tenaga honorer yang berstatus K2 maupun pegawai non PNS kebanyakan diperbantukan pada bidang pendidikan, sebagai guru di sekolah-sekolah yang ada di Gunungkidul.

"Setelah keluar SK, baru kami bisa mengalokasikan anggaran untuk mereka yang honorer. Jadi, prinsipinya kami sebagai pemberi kerja tetap akan memberikan namun menunggu ketentuan," tutur Sigit.

Sementara itu, Kepala Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Wonosari, Syarifatun Kurniaekawati, mengatakan, belum ada satupun pegawai honorer di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang mendaftar asuransi ketenagakerjaan BPJS.

Ia mengatakan, status pekerja masih belum jelas karena belum adanya SK Bupati yang menerangkan pegawai honorer tersebut adalah pekerja di Pemkab Gunungkidul, sebaliknya Pemkab adalah pihak pemberi kerja.

"Kami sudah mengantongi namanya by name, namun belum ada satupun yang mendaftar. Pasalnya masih terganjal regulasi yakni SK Bupati, sehingga alokasi anggaran untuk mereka belum jelas," ujar Syarifatun, Kamis (8/9/2016).

Lanjut Syarifatun, selain tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gunungkidul, juga masih banyak perangkat desa yang belum memiliki asuransi kesehatan BPJS.

Hingga kini, baru sebanyak 88 desa dari 144 desa atau sekitar 3.000 peserta termasuk istri dan anak peserta yang sudah mendaftar BPJS. Artinya, masih ada 56 desa, menyisakan ribuan peserta dalam hal ini perangkat desa belum terkover jaminan kesehatan.

"Kalau yang perangkat desa, baru 88 desa saja yang mendaftarkan perangkat desanya ke BPJS. Untuk itu kami minta untuk sisanya segera mendaftarkan dirinya," ujar Syarifatun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved