Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY Serius Melakukan Pengawasan WNA yang Ada di DIY
Upaya lain juga telah dilakukan dengan membentuk ruang Sekretariat Tim Pengawasan Orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM DIY serius dalam pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Yogyakarta dengan segala keperluannya.
Agar hukum dan aturan tentang imigrasi tetap diterapkan, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kemenkumham DIY telah melantik Analis Keimigrasian Madya belum lama ini.
Upaya lain juga telah dilakukan dengan membentuk ruang Sekretariat Tim Pengawasan Orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Pramono, memaparkan bahwa Analis Imigrasi merupakan jabatan fungsional tertentu (JFT) yang baru di bentuk tahun ini.
Jabatan ini diemban oleh Agus Sonny Murdiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.
"Analis keimigrasian ini nanti akan membantu menyelesaikan masalah-masalah tentang imigrasi dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan tentang peraturan dan perundangan serta penyuluh hukum," paparnya, Senin (5/9/2016).
Sedangkan Sekretariat Tim Pengawasan Orang asing (Timpora) dibentuk karena berlatar belakang masih ditemukannya penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing.
Selain itu juga masalah luasnya wilayah kerja yang tidak sebanding dengan Sumber Daya Manusia yang ada.
Fokus pekerjaan bidang ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi keberadaan Orang Asing khususnya di wilayah Yogyakarta.
"Tim ini akan mengawasi mobilitas orang asing di Yogyakarta. Termasuk penyelidikan-penyelidikan hingga melakukan sidak. Kalau ditemukan adanya pelanggaran Undang-undang Keimigrasian, seperti menyalahgunakan izin tinggal, atau melakukan pidana, tim ini yang akan melakukan penindakan," tambahnya.(*)