Polres Magelang Kota Ringkus Komplotan Penipu

Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan transaksi jual beli cengkeh kering, yang melibatkan sedikitnya tujuh orang pelaku.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
tribunjogja/azka ramadhan
Para pelaku digelandang menuju ruang tahanan usai melakukan gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Senin (22/8/2016). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan transaksi jual beli cengkeh kering, yang melibatkan sedikitnya tujuh orang pelaku.

Mereka tak dapat berkutik ketika dicokok satu per satu oleh aparat, di kediaman serta lokasi masing-masing.

Ketujuh pelaku tersebut adalah Parudy alias Yanto (54), warga Karawang, Jawa Barat, Subroto alias David (47), Warga Sukabumi, Jawa Barat, Achmad Soepandi alias Efendi (43), warga Subang Jawa Barat, Wahyudi (37), warga Sukabumi, Jawa Barat, Widiantoro (24), Sukmoyo Adi Sulistiono (34) dan Amin Basuki (39), ketiganya warga Kendal, Jawa Tengah.

Disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, bahwa pihaknya langsung menelusuri ke tujuh pelaku setelah mendapat laporan dari Sri Rayahu Mumpuni (47), warga Suruh, Kabupaten Semarang.

Korban melapor setelah ditipu mentah-mentah oleh komplotan tersebut, hingga mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.

Esti menjelaskan, kronologi bermula ketika Wahyudin, Efendi dan David bermaksud membeli hasil cengkeh kering milik saudagar Haji, warga Grabag, Kabupaten Magelang.

Lantas, ketiganya melakukan survei di gudang milik Haji. Setelah melalui proses tawar menawar, disepakatilah harga Rp 125 ribu per kilogram.

”Efendi juga melakukan bayar dimuka Rp 10 juta. Haji meminta pelunasan dilakukan maksimal satu bulan, kalau sampai melewati tenggat, uang muka akan hangus dan akan ditawarkan ke calon pembeli lain,” kisah Esti.

Ia juga membeberkan bahwa niatan para tersangka membeli cengkeh adalah untuk dijual kembali. Berselang dua pekan, para pelaku baru mendapat pembeli pertama, itupun tidak terjadi kesepakatan harga.

Merasa waktu mendekati tenggat waktu, munculah niat jahat para pelaku untuk melakukan penipuan.

Secara kebetulan, kesempatan muncul ketika Efendi menerima telepon dari rekannya, Nanak, atas informasi Titin, seorang broker, bila ada calon pembeli, Sri Rahayu, yang tertarik pada komoditas cengkeh kering tersebut.

Saat keduanya bertemu, pelaku menunjukkan sampel dan disepakati Rp 95 ribu per kilogram. Sempat ditawari 13,4 ton dengan harga Rp 1,3 miliar, namunSri Rahayu hanya ingin membeli Rp 400 juta saja.

”Pagi harinya, Efendi, Sri Rahayu dan Nanak datang ke gudang cengkeh di Grabag. Saat itu, atas permintaan bosnya, korban berinisiatif membeli seluruh cengkeh. Uang sejumlah Rp 400 juta kemudian berubah menjadi DP,” jelas Esti.

Di hari yang sama, bersama tiga truknya yang siap mengangkut cengkeh, korban mengambil uang di Bank BCA Magelang dan melakukan transfer di Bank BNI Magelang ke rekening David.

Namun, saat akan kembali ke gudang, ditengah perjalanan, tepatnya di Pasar Grabag, Efendi meminta turun dengan alasan ingin membeli makanan untuk sopir truk.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved