Dua Desa Punya Balon Kades Lebih dari Lima

Jika sebuah desa tidak memiliki calon sesuai dengan syarat yang berlaku, maka Pilkades bisa ditunda sampai batas waktu yang ditentukan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
net
ilustrasi pilkades 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah bakal calon (balon) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) mulai bermunculan.

Bahkan, di dua desa di Kabupaten Bantul ada yang balon kades yang akan bertarung dalam Pilkades mencapai lebih dari lima balon. Sehingga, harus ada seleksi balon kades sesuai aturannya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan desa (Pemdes) Bantul, Heru Wismantara menjelaskan, dua desa yang balonnya lebih dari lima antara lain di Desa Tirtosari, Kecamatan Kretek dan Srimulyo, Kecamatan Piyungan.

Sesuai Undang-undang, kata Heru, seharusnya balon kades maksimal hanya lima.

"Jika menilik dari dua desa ini, memang animo pendaftaran cukup tinggi. Maka harus ada seleksi hingga batas maksimal balon,"ujarnya, Minggu (21/8).

Terkait dengan bakal calon kades yang bisa mendaftar, Heru menyebut maksimal adalah lima orang dan minimal dua orang.

Adapun, jika sebuah desa tidak memiliki calon sesuai dengan syarat yang berlaku, maka Pilkades bisa ditunda sampai batas waktu yang ditentukan.

“Saat ini, tidak ada lagi calon tunggal,” imbuhnya.

Kosong

Di sisi lain, satu desa di Kecamatan Sedayu justru belum memiliki balon kades. Di Desa Argosari, kata Heru, memang belum ada satupun yang mendaftarkan diri.

Sehingga, dari 22 desa yang akan menggelar Pilkades, hanya desa tersebut yang belum mengambil formulir.

Untuk pendaftaran balon kades juga akan dilihat persyaratan lainnya. Syarat terpenting bagi incumbent yang akan maju adalah tidak menjabat selama dua periode. Hal ini nantinya akan dibubuhkan dalam surat pernyataan dan keterangan.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) syaratnya adalah tidak menjabat dua periode sebagai Kades,"katanya.

Sementara itu, Pemkab telah mendapatkan tanggal untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 22 desa.

Sejauh ini, tanggal yang pas untuk pelaksanaan Pilkades yang dianggarkan Rp 5 miliar dari APBD 2016 ini adalah tanggal 23 Oktober mendatang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved