Puluhan Nama Antre Jadi Calon Adopta Anak dan Bayi di Sleman
Nama tersebut tercantum dalam daftar calon adopta (cota) anak atau bayi yang tidak diketahui orangtuanya yang ditangani oleh Dinsos.
Penulis: akb | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Buku tebal berwarna ungu di Dinas Sosial (Dinsos) DIY mencatat puluhan nama pasangan suami istri.
Nama tersebut tercantum dalam daftar calon adopta (cota) anak atau bayi yang tidak diketahui orangtuanya yang ditangani oleh Dinsos.
Total ada 36 pasangan suami istri yang ada pada buku catatan bertuliskan tangan itu. Dari catatan itu terlihat cota paling lama mendaftarkan diri pada 18 Maret 2014 lalu. Belum semua mendapatkan giliran untuk memperoleh anak adopsi.
Dari 36 cota, hingga saat ini baru ada satu yang telah mengambil anak untuk diadopsi. Lima cota mengundurkan diri. Sedangkan sisanya masih menunggu giliran untuk mendapatkan anak.
"Kami tidak mempersulit, hanya memang harus sabar karena jumlah anak dengan cota selisih sangat jauh," ujar Pramujaya Hadi Prianto, Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos DIY.
Anak atau bayi yang ditemukan kemudian ditipkan di panti tidak dapat langsung diadopsi. Pramujaya mengatakan ada jangka waktu tiga bulan untuk mencari asal-usul orangtua asli dari anak tersebut. Selama masa itu juga anak mendapatkan perawatan di panti-panti yang telah bekerjasama dengan Dinsos DIY. Mereka mendapatkan perawatan, pengasuhan, serta akta kelahiran.
Ia menerangkan, tidak ada biaya untuk melakukan adopsi melalui Dinsos DIY. Pasangan yang ingin mengadopsi hanya perlu mendaftarkan diri langsung ke Dinsos menjadi Cota. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti belum memiliki anak atau baru memiliki anak satu, telah menikah minimal lima tahun dan usia minimal 33 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Kemudian kami melakukan verifikasi bersama Tim Pipa (pertimbangan pengangkatan anak yang berasal dari berbagai kalangan termasuk panti)," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Pramujaya, pihaknya bersama Tim Pipa akan melakukan pengecekan ke rumah orang yang akan melakukan adopsi. Setelah dinilai layak Cota akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan adopsi. Namun tetap harus menunggu antrean.
"Setelah mendapatkan bayi, kami tetap melakukan pemantauan. Kami tidak mau terjadi penyalahgunaan wewenang,"
Setelah beberapa fase terlewati barulah ada penetapan pengadilan negeri untuk mengesahkan secara hukum.
Saat ini, tidak hanya dari Yogyakarta saja yang telah mendaftarkan diri ke Dinsos DIY sebagai Cota. Ada beberapa Cota berasal dari luar daerah dan bahkan luar pulau. Seperti dari Kalimantan dan Bangka Belitung.
"Ada beberapa Cota beralasan memilih daftar ke Yogya karena menurutnya anak dari Yogya nurut dan bibit lebih bagus," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/adopsi-ilustrasi_20160818_170525.jpg)