Pencairan Dana Desa di Klaten Tunggu Laporan dari 391 Desa Termin Pertama
Jika ada laporan yang tercecer, maka akan berdampak pada molornya alokasi Dana Desa termin kedua bagi semua desa.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dana Desa termin kedua baru dapat dicairkan setelah 391 desa di Klaten sudah menyerahkan laporan realisasi Dana Desa termin pertama.
Jika ada laporan yang tercecer, maka akan berdampak pada molornya alokasi Dana Desa termin kedua bagi semua desa.
“Katakanlah ada lima atau bahkan satu desa yang terlambat menyerahkan laporannya, maka semua desa akan merasakan dampaknya. Alokasinya menjadi mundur,” kata Kepala Bapermas Klaten, Herlambang Jaka Santosa, Kamis (18/8/2016).
Herlambang menilai sejatinya tidak ada lagi alasan bagi desa untuk terlambat menyerahkan laporan. Pasalnya realisasi Dana Desa termin pertama sudah melebihi batas minimum yang diberikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Jika memang kesulitan, silahkan berkonsultasi ke Bapermas. Apalagi format laporannya tidak serinci laporan pertanggungjawaban yang disampaikan setiap akhir masa periode Dana Desa,” ujarnya.
Ia menambahkan ketepatan waktu pelaporan merupakan hal yang penting dalam program Dana Desa. Selain merupakan program nasional, ketepatan waktu menjadi kunci suksesnya Dana Desa.
“Untuk termin kedua, waktu pencairan hingga realisasi sangat mepet, hanya empat bulan (September sampai Desember). Sehingga harus berkejaran dengan waktu,” imbuhnya. (*)