Inilah Keterangan Pria yang Disebut sebagai Pengelola Pabrik Mie Ber-Boraks oleh Tersangka
Waljito membenarkan jika dirinya pernah mengurus pabrik tersebut. Namun kepengelolaannya berlangsung beberapa tahun tahun saja.
Penulis: usm | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Status kepemilikan pabrik mie basah di Pedukuhan Karangnongko, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, yang beberapa waktu lalu digrebek Polres Kulonprogo, karena terbukti menggunakannya boraks kini masih menyimpan sejumlah keganjilan.
Pasalnya, Wagirah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulonprogo, beberapa waktu lalu menyebut jika yang mengurus pabrik mie basah tersebut adalah Waljito, bukan dirinya.
Sehingga segala hal yang berkaitan dengan perusahaan Waljito-lah yang mengurusi semua keperluan pabrik.MN. "Jadi (pabrik mie basah) ini yang mengurus Waljito," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Waljito membenarkan jika dirinya pernah mengurus pabrik tersebut. Namun kepengelolaannya berlangsung beberapa tahun tahun saja, yakni sebelum gempa 2006.
Selepas gempa, ia mengklaim jika dirinya sudah tidak lagi mengurusi pabrik tersebut. Setelahnya semua hal yang berkaitan dengan perusahaan menurutnya dipegang langsung oleh Wagirah.
Wagirah dengan Waljito sendiri memang masih memiliki ikatan keluarga. Wagirah merupakan bude dari Waljito.
Sementara selama ini Waljito memiliki hubungan yang lumayan dekat dengan budenya ini, apalagi Wagirah tak memiliki momongan. Karena hubungan inilah, akhirnya Waljito sempat ikut mengurus pabrik mie tersebut.
"Setelah saya pindah ke Sleman (2006), saya sudah tidak mengurus pabrik itu lagi," jelas Waljito yang sebelumnya tercatat sebagai Sekretaris Paguyuban Produsen Mi Basah Jogja-Jateng Atmi Jaya ini.
Dua Kali Bermasalah
Pabrik mie basah yang dimiliki Wagirah telah beroperasi sejak lama. Sebelum gempa 2006 berlangsung, pabrik tersebut telah beroperasi.
Namun karena adanya kasus penyalahgunaan formalin yang melilit pabrik itu, akhirnya pabrik tersebut dipermasalahkan BPOM.
Hingga akhirnya tak berlangsung lama terjadi gempa 2006, gempa tersebut menyebabkan semua kegiatan pabrik berhenti. Setelah gempa, tak berselang lama pabrik itu beroperasi lagi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Andri Alam, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diperoleh keterangan jika Waljito memang pernah mengurus pabrik mie basah di Sewon dari tahun 2003 sampai 2005.
Pada waktu itu menurutnya pabrik tersebut susah mengantongi izin, dengan semua kepengelolaan berada ditangan Waljito.
Akan tetapi, saat kasus formalin menyeruak, ternyata pabrik yang diurus Waljito ini terindikasi juga menggunakan formalin, sehingga pabrik mie tersebut dipermasalahkan BPOM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gerebek-mie-boraks_20160810_111038.jpg)