Dua Pegawai Humas Bakal Dimintai Keterangan terkait Penyelenggaraan Bantul Expo 2015

Untuk tahap pertama, pihaknya akan memanggil Kepala Bagian Humas Pemkab Bantul, Andhy Soelistyo untuk dimintai keterangan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
tribunjogja/usman hadi
Puluhan lapak ilegal berjejer di Bantul Ekspo. Lapak-lapak PKL ini diurus oleh Yanto, sementara kepengurusan lapak tersebut terlepas dari pihak ketiga yang dikelola Bambang, Senin (8/8/2016). (ILUSTRASI) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di gelaran Bantul Ekspo (BE) 2015 memasuki tahap penyelidikan di Kepolisian Resor (Polres) Bantul.

Polres setempat bakal memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab setempat terkait dengan penyelenggaraan event tahunan besar di Projotamansari ini.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Wibowo menjelaskan, pihaknya memang berencana untuk memanggil dua saksi dari bagian humas Pemkab Bantul.

Namun, untuk tahap pertama, pihaknya akan memanggil Kepala Bagian Humas Pemkab Bantul, Andhy Soelistyo untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan pungli BE 2015.

“Surat pemanggilan sudah kami layangkan tiga hari yang lalu. Namun, saat ini belum ada tanggapan. Ini untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Anggaito saat dihubungi, Jumat (12/8/2016).

Menurutnya, pemanggilan ini akan tetap dilakukan dan ditargetkan pekan depan sudah bisa meminta keterangan dari Ketua Panitia BE ini.

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Andhy juga sudah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan dalam penyelenggaraan BE tersebut.

“Jika memang panggilan tidak ditanggapi, maka akan ada surat panggilan kedua,” imbuhnya.

Selain akan memeriksa Kabag Humas Pemkab Bantul, polisi juga akan memanggil satu nama pegawai Pemkab setempat, Tunik Wusri Arliyani.

Dia juga akan dimintai keterangan terkait dengan perhelatan yang setiap tahun didanai dari APBD Kabupaten Bantul ini.
“Untuk nama itu (Tunik) belum kami layangkan surat pemanggilan,” katanya.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari salah satu panitia BE 2015, Suharyanta. Suharyanta alias Yanto ini diketahui merupakan salah satu kolektor uang pungutan dari stan dan lapak PKL ilegal yang ada di perhelatan tersebut.

"Yanto juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," paparnya.

Anggaito menjelaskan, rencana pemanggilan pada pegawai Humas Pemkab setempat ini tak lain karena adanya laporan dugaan kasus pungli pada stan dan PKL ilegal di BE 2015.

Dua orang dari unsur PNS ini masih berstatus sebagai saksi untuk laporan ini. Mereka juga merupakan panitia dalam perhelatan tersebut.

“Kami akan menyelidiki apakah benar ada pelanggaran pada UU Tipikor Pasal 12 E, tentang penyalahgunaan wewenang dan berkaitan dengan pungli,” sebutnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved