Dari Pasangan Mesum Hingga WNA Diciduk Petugas dalam Operasi Pekat

Dari 17 orang yang diamankan oleh petugas, delapan diantaranya diciduk di tempat hiburan karaoke, enam di hotel, serta empat di kamar kos.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
Tribun Jogja/ Angga Purnama
Petugas Satpol PP lakukan razia pekat. (ILUSTRASI) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Selama tiga hari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang berlangsung mulai Selasa (9/8/2016) sampai dengan Kamis (11/8/2016), peTugas gabungan Pemerintah Kota Magelang beserta TNI-Polri, berhasil menciduk sedikitnya 17 orang, dari sejumlah lokasi.

Dari 17 orang yang diamankan oleh petugas, delapan diantaranya diciduk di tempat hiburan karaoke, enam di hotel, serta empat di kamar kos.

Selain tak sanggup menunjukkan identitas, ada juga yang digelandang karena terindikasi sebagai pasangan mesum dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Dua pasangan tidak sah terjaring razia saat sama-sama menginap di sebuah hotel kawasan Jalan A Yani. Ketika petugas membuka pintu kamar, Herry Irawan (43) didapati hanya mengenakan handuk berwarna putih.

Sedangkan pasangannya, Alinda Novi (16), terlihat mengenakan selembar kaus tipis.

Dalam kondisi tergopoh-gopoh, mereka diberi kesempatan untuk segera mengenakan busana. Lantas, ketika diminta menunjukkan surat nikah, keduanya pun tak sanggup.

Akhirnya mereka digelandang bersama pasangan mesum lainnya Muri (57) dan Pipit Widayati (30), yang merupakan warga Temanggung.

"Meski membawa KTP, kedua pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah. Mereka akhirnya mengakui tidak terikat secara resmi sebagai suami istri," jelas Kepala Subbidang Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Kesbangpolinmas Kota Magelang, Sigit Budiantoro.

Dalam razia yang digelar dalam rangka cipta kondisi tersebut, petugas juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, di sebuah hotel di kawasan Jalan Daha.

Lantaran tidak bisa menunjukkan paspor, kedua WNA yang masih berstatus pelajar itu terpaksa dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kesbangpolinmas juga turut mengawasi WNA. Karenanya, petugas langsung mengamankan dua warga negara Malaysia yang tidak bisa menunjukkan paspor, sebagai langkah antisipasi hal yang berpotensi mengancam stabilitas," tandas Sigit.

Akan tetapi, kejadian mengejutkan sempat terjadi ketika Herry Irawan, salah satu pria yang dicokok di hotel bersama teman kencannya, berhasil meloloskan diri ketika tiba di Kantor Kesbangpolinmas Kota Magelang, setelah sukses memanfaatkan kelengahan para petugas.

"Terus terang kami kecolongan. Ketika Herry kabur, kami tengah fokus mengurus dua warga asing yang terciduk. Namun, kami sudah menahan kartu identitas miliknya,” jelas Sigit.

Sementara tiga orang yang diciduk di kamar kos merupakan pasangan yang mengaku nikah siri atas nama Yuliawan Wahyu Harmoko (33) warga Desa Kalinegoro, Mertoyudan dan Santi Hartiya (28), warga Rejowinangun Utara, Magelang Tengah.

Sedangkan satu lainnya yaitu Nia Ramadhani, dibawa petugas karena tak bisa menunjukkan kartu identitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved