Terpidana Korupsi Pasar Pripih Dieksekusi Kejari Kulonprogo

PNS di Kulonprogo tersebut divonis pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Kejaksaan Negeri Kulonprogo mengeksekusi Albertus Nurjati Purnomo, terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan jasa kontruksi rehabilitas Pasar Pripih Kulonprogo, Senin (18/7/2016).

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2040/K/pid.sus/2015 tertanggal 4 Mei 2016, PNS di Kulonprogo tersebut divonis pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan.

Sesuai putusan MA, Kejari Kulonprogo kemudian melaksanakan tugas mengeksekusi yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta. (*)

Selengkapnya simak di halaman 6 Tribun Jogja edisi Selasa (19/7/2016).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved