Terpidana Korupsi Pasar Pripih Dieksekusi Kejari Kulonprogo
PNS di Kulonprogo tersebut divonis pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Kejaksaan Negeri Kulonprogo mengeksekusi Albertus Nurjati Purnomo, terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan jasa kontruksi rehabilitas Pasar Pripih Kulonprogo, Senin (18/7/2016).
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2040/K/pid.sus/2015 tertanggal 4 Mei 2016, PNS di Kulonprogo tersebut divonis pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Sesuai putusan MA, Kejari Kulonprogo kemudian melaksanakan tugas mengeksekusi yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta. (*)
Selengkapnya simak di halaman 6 Tribun Jogja edisi Selasa (19/7/2016).