Advertorial
Per 1 Juli 2016 , BPJS Lakukan Perubahan Ketentuan Penjaminan Peserta dan Pengenaan Denda
BPJS Kesehatan akan melakukan sejumlah perubahan kebijakan.
TRIBUNJOGJA.COM - Terhitung mulai hari ini, Jumat (1/72016), BPJS Kesehatan akan melakukan sejumlah perubahan kebijakan.
Perubahan ketentuan tersebut yaitu mengenai pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda, sesuai Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Sejumlah perubahan yang diterapkan tersebut antara, lain
1. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, tidak lagi terdapat denda 2 persen , tetapi penjaminan peserta diberhentikan sementara (dinonaktifkan).
2. Penonaktifan peserta akibat keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga) bulan bagi Peserta PPU dan lebih dari 6 (enam) bulan bagi peserta PBPU dan BP sudah tidak berlaku.
3. Pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan membayar akumulasi tunggakan yang muncul.
4. Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pengaktifan kembali, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Adapun besaran denda adalah sebesar 2,5 persen (dua setengah persen) dari biaya pelayanan kesehatan dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal Rp. 30.000.000.
5. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran iuran dan denda ditanggung oleh pemberi Kerja.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya membayar iuran tepat waktu, yang merupakan perwujudan gotong royong dalam menolong sesama, karena dengan gotong royong semua tertolong.
Untuk Informasi lebih lanjut terkait layanan dan perubahan kebijakan dari BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menghubungi HOTLINE KANTOR CABANG UTAMA YOGYAKARTA, di nomor telepon 08156579780 / 081341528221. (adv)